Santri di Jombang Keracunan, Polisi: Bahan Fogging Tak Sesuai Ketentuan

Santri di Jombang Keracunan, Polisi: Bahan Fogging Tak Sesuai Ketentuan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 12:13 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Polisi turun tangan menyelidiki kasus keracunan asap fogging yang dialami puluhan santri putri Ponpes Bahrul Ulum, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas menemukan zat kimia yang digunakan fogging tak sesuai ketentuan Dinas Kesehatan.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, hasil penyelidikan sementara, pihaknya menemukan bahan kimia yang digunakan untuk fogging di asrama putri Al Ikhlas Ponpes Bahrul Ulum tak sesuai ketentuan. Dia menduga, bahan tersebut yang mengakibatkan keracunan massal di asrama putri Al Ikhlas, Ponpes Bahrul Ulum.

"Konsentratnya yang kami dapat di lapangan yang digunakan untuk proses fogging tersebut bukan sesuai ketentuan, bukan yang dirujuk oleh Dinas Kesehatan," kata Agung kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Agung menjelaskan, fogging yang sedianya untuk membasmi nyamuk aedes aegypti penyebab penyakit DBD itu digelar secara mandiri oleh pihak Desa Tambakrejo.

Santri di Jombang Keracunan, Polisi: Bahan Fogging Tak Sesuai KetentuanFoto: Enggran Eko Budianto
"Memang desa bisa melaksanakan sendiri fogging, namun harus memakai zat yang ditentukan, salah satunya merk Malathion. Kasus ini tidak ada merk tersebut," ungkapnya.

Sesuai ketentuan, lanjut Agung, seharusnya pengasapan menggunakan bahan kimia yang ditentukan Dinas Kesehatan. Sehingga asap fogging bersifat mematikan bagi serangga, tapi aman saat dihirup manusia.

Polisi telah menyita bahan kimia yang digunakan fogging di asrama putri Al Ikhlas. Namun, Agung belum bisa memastikan jenis zat tersebut. Selain itu, petugas juga memintai keterangan pihak Desa Tambakrejo yang bertanggung jawab dalam fogging tersebut.

"Itu masih kami selidiki, masih diuji laboratorium di Dinas Kesehatan. Yang jelas bukan untuk fogging. Karena fogging ada merk tertentu yang digunakan dengan konsentrat tertentu. Jadi, tak boleh digunakan selain dengan itu," tandasnya.

Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran menambahkan, fogging mandiri yang dilakukan desa memang tak menyalahi aturan. Hanya saja, pihak desa harus aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan fogging memenuhi syarat keamanan bagi kesehatan manusia.

"Fogging mandiri harus koordinasi aktif dengan Dinas Kesehatan. Sehingga bahan yang dipakai harus tepat, takarannya, cara menyemprot, pengaman area harus tepat, yang mengetahui soal itu Dinas Kesehatan," ujarnya.

Puluhan santri putri Ponpes Bahrul Ulum mengalami keracunan massal usai menghirup asap fogging yang digelar di asrama putri Al Ikhlas, Minggu (20/11) sore.

Data dari kepolisian menyebutkan jumlah santri yang menjadi korban 32 orang. Mereka dirawat di RSUD Jombang dan RS Pelengkap Jombang. Mayoritas korban mengeluh sesak nafas, mual, dan muntah. Sampai siang ini, jumlah santri yang masih dirawat di RSUD Jombang sebanyak 22 orang. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.