Karena itu para kurator yang tergabung dalam Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menuntut agar undang-undang kurator diterbitkan. Alasannya,
agar ada perlindungan kepada kurator saat menjalankan tugasnya.
"Profesi kami adalah sama seperti pengacara dan polisi. Dengan adanya undang-undang kurator ini, tugas dan fungsi pokok kami akan semakin jelas," ujar Ketua HKPI Soedeson Tandra saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I HKPI di Surabaya, Jumat (18/11/2016)
Undang-undang kurator, kata Soedeson, sifatnya sangat penting karena menyangkut imunitas kurator. Soedeson tak ingin para kurator dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Jika ada kesalahan, maka itu sifatnya pribadi dan harus bertanggung jawab sendiri.
Soedeson menambahkan, sebenarnya keberadaan kurator diatur dalam Undang-Undang Kepailitan yakni Undang-Undang Nomer 37 tahun 2004. Namun undang-undang itu mempunyai keterbatasan yakni hanya pada balai harta peninggalan.
"Di Indonesia ada sejumlah organisasi kurator. Tapi belum ada undang-undang yang menaunginya. Setahu saya hanya HKPI yang melakukan RakernasKami mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengeluarkan undang-undang kurator. Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait," tandas Soedeson. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini