"Pergub-nya sudah ditandatangani pak gubernur tadi siang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Sukardo, Jumat (18/11/2016).
Sukardo menerangkan, Pergub tentang UMK Tahun 2017 ini ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo hari ini. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat oleh Dewan Pengupahan Jawa Timur, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, serta perwakilan dari serikat pekerja dan serikat buruh.
Rumusan untuk menetapkan UMK 2017 ini juga berdasarkan peraturan yang berlaku seperti PP Nomor 78 tentang Pengupahan.
"Tadi malam (Kamis malam) sudah disepakati. Ini (UMK) juga mengacu pada aturan undang-undang dan PP nomor 78. Kemudian masing-masing daerah kita putuskan dan semuanya setuju," terangnya.
Berdasarkan aturan dan PP 78, maka kenaikan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur mengalami kenaikan 8,25 persen.
"UMK tertinggi tentu Kota Surabaya. Daerah lainnya mengikuti. Semua daerah mengalami kenaikan 8,25 persen," tandasnya.
Berikut UMK Tahun 2017 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
- Kota Surabaya Rp 3.296.212,50
- Kab Gresik Rp 3.293.506,25
- Kab Sidoarjo Rp 3.290.800
- Kab Pasuruan Rp 3.288.093,75
- Kab Mojokerto Rp 3.279.975
- Kab Malang Rp 2.368.510
- Kota Malang Rp 2.272.167
- Kota Batu Rp 2.193.145
- Kab Jombang Rp 2.082.730
- Kab Tuban Rp 1.901.952,50
- Kota Pasuruan Rp 1.901.952,50
- Kab Probolinggo Rp 1.879.220
- Kab Jember Rp 1.763.392,50
- Kota Mojokerto Rp 1.735.247,50
- Kota Probolinggo Rp 1.735.247,50
- Kab Banyuwangi Rp 1.730.917,50
- Kab Lamongan Rp 1.702.772,50
- Kota Kediri Rp 1.617.255
- Kab Bojonegoro Rp 1.582.615
- Kab Kediri Rp 1.576.120
- Kab Lumajang Rp 1.555.552,50
- Kab Tulungagung Rp 1.537.150
- Kab Bondowoso Rp 1.533.902,50
- Kab Bangkalan Rp 1.530.655
- Kab Nganjuk Rp 1.527.407,50
- Kab Blitar Rp 1.520.912,50
- Kab Sumenep Rp 1.513.335
- Kota Madiun Rp 1.509.005
- Kota Blitar Rp 1.509.005
- Kab Sampang Rp 1.501.427,50
- Kab Situbondo Rp 1.487.355
- Kab Pamekasan Rp 1.461.375
- Kab Madiun Rp 1.450.550
- Kab Ngawi Rp 1.444.055
- Kab Ponorogo Rp 1.388.847,50
- Kab Pacitan Rp 1.388.847,50
- Kab Trenggalek Rp 1.388.847,50
- Kab Magetan Rp 1.388.847,50
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini