Pemprov Jatim dan Badan POM Siap Basmi Peredaran Produk Impor Ilegal

Pemprov Jatim dan Badan POM Siap Basmi Peredaran Produk Impor Ilegal

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 23:24 WIB
Pemusnahan barang ilegal/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi produk impor yang masuk ke Jatim. Jika ditemukan produk impor ilegal, Badan POM dan Pemprov Jatim akan menindak tegas.

"Kalau ditemukan produk impor yang ilegal, ya ditindak tegas," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Balai Besar POM, Surabaya, Rabu (16/11/2016).

Ia mencontohkan, salah satu tindakan tegas terhadap produk impor, yakni memusnahkan produk tersebut. Seperti yang dilakukan Balai Besar POM RI di Surabaya, dengan membakar ribuan jenis produk impor ilegal. "Pemusnahan produk makanan minuman, obat dan perawatan kecantikan ilegal serta tidak mempunyai izin, adalah salah satu langkah tindakan tegas," tambahnya.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap produk asing ilegal, dilakukan Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Timur dan Kepala Badan POM RI dan Kerjasama Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Jawa Timur, sebagai bentuk komitmen meliputi pre market evaluation dan post market control.

"Pemprov Jatim dan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) menyepakati bersama untuk melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif terhadap produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya di Jawa Timur," tuturnya.

Wagub yang akrab disapa Gus Ipul ini menerangkan, alur produk impor yang masuk ke Indonesia semakin tidak terkendali dengan adanya pasar bebas. Bukan hanya manusia saja, tapi juga bisa produk dari negara lain bisa masuk ke Indonesia.

"Jadi pasar bebas tidak hanya membawa dampak positif seperti di sektor pariwisata. Tapi juga bisa memberikan dampak negatif seperti masuknya produk impor secara ilegal melalui pelabuhan kecil yang tersebar di pesisir Indonesia," terangnya.

Wagub mengatakan, ada tiga langkah yang bisa dilakukan yang bertujuan melindungi rakyat dan meningkatkan daya saing. Pertama, dibuat regulasi yang tidak membebaskan semua produk impor bisa masuk ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam mengatasi persoalan impor dan pelaksanaannya.

"Pemerintah harus memperketat aturannya. Misalnya, kenapa produk kita sulit bersaing saat dijual di luar negeri seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Karena di negara tersebut memiliki aturan yang selektif, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta, terhadap barang yang masuk ke negara tersebut," paparnya.

Kedua, perlu diperkuat sumber daya manusia (SDM). Jika SDM masyarakat Indonesia memiliki kualitas yang bagus, mumpuni, regulasi yang dibuat akan berjalan baik dan bisa konsisten di lapangan.

"SDM merupakan ujung tombak pelayanan dan bisa membendung impor ilegal khususnya makanan dan minuman. Oleh karena itu, SDM harus dipersiapkan secara serius," jelasnya.

Sedangkan langkah ketiga, membangun kesadaran masyarakat dalam memilih makanan sehat. Ia mencontohkan, banyak produk impor yang tersebar di pedasaan yang dijual murah, tapi banyak kelemahannya juga. "Yang paling mencolok adalah hal expired date, tapi masyarakat tidak memperhatikan hal tersebut," ujarnya.

"Oleh karena itu, harus dibangun kesadaran masyarakat dalam membeli barang, agar memiliki kehidupan yang berkualitas," tandasnya.

Berdasarkan data dari Badan POM Tahun 2016, ditemukan sebanyak 2.229 jenis atau 2.414.879 pcs produk impor ilegal berupa makanan-minuman, obat-obatan, obat tradisional, kosmetik yang ditemukan dari operasi gabungan di Surabaya, Jakarta, Denpasar, Serang dan Jayapura. Produk tersebut pun sudah dimusnahkan oleh Badan POM. Nilai produk impor yang dimusnahkan itu senilai sekitar Rp 8,3 miliar.

Dari 2.229 jenis produk impor tersebut terdiri dari 210 jenis obat dengan nilai sekitar Rp 4,1 miliar. 859 jenis obat tradisional senilai Rp 1,5 miliar. 360 jenis pangan ilegal senilai sekitar Rp 388 juta. 731 jenis kosmetik yang nilainya sekitar Rp 766 juta. Hingga 40 jenis label pangan senilai Rp 830 juta. 5 jenis produk komplemen senilai Rp 4,2 juta. 2 jenis obat bahan pangan baku senilai Rp 554 juta. 23 jenis kemasan sekunder pangan sekitar Rp 182 juta. (iwd/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.