Butuh Uang Buat Pulang Kampung, Pemuda asal Kalimantan Curi Motor Polisi

Butuh Uang Buat Pulang Kampung, Pemuda asal Kalimantan Curi Motor Polisi

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 18:19 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Seorang pemuda asal Kalimantan Tengah, nekat mencuri sepeda motor milik anggota polisi di Kabupaten Trenggalek. Alasan dia mencuri karena butuh uang untuk pulang ke kampung halamannya.

"Tersangka adalah Satria Galuh Purnama usia 22 tahun, warga jalan Kalibaru, Desa Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Saat ini kami tahan di polres," kata Kanit Pidana Umum Polres Trenggalek, Ipda Vicko Andre Benaya, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya, tersangka ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 2766 CC milik anggota Polsek Pogalan, Aiptu Sudarsono, di rumahnya di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku nekat mencuri dengan alasan tidak punya uang untuk pulang ke kampung halamannya di Kota Waringin, Kalimantan Tengah. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna memastikan motif dari aksi pencurian tersebut.

"Kami masih dalami kasus ini, karena bisa jadi tersangka ini merupakan sindikat dari pelaku pencurian sepeda motor antar provinsi," ujarnya kepada detikcom.

Sementara itu, korban pencurian, Aiptu Sudarsono mengatakan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu sepeda motornya tengah diparkir di garasi rumah, dengan kunci yang masih tergantung.

"Kebetulan saya juga di dalam rumah, kemudian istri saya kaget karena ada suara motor di garasi dan langsung kami cek, ternyata pelaku ini," katanya usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Lanjut dia, saat dilakukan penangkapan pelaku telah menggeser sepeda motornya ke halaman rumah untuk dibawa kabur. Akhirnya, pelaku langsung diringkus dibawa POlres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

"Dia sempat mengeluarkan alibi bermacam-macam, salah rumah lah dan lain sebagainya. Tapi saya sudah tahu kalau dia pasti punya niat jahat, akhirnya saya amankan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bdh/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.