Dispenda Terima Rp 258,9 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Dispenda Terima Rp 258,9 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 16:30 WIB
Dispenda Terima Rp 258,9 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Foto: Dikhy Sasra
Surabaya - Warga Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Belum tiga bulan program berjalan, Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim menerima dana dari wajib pajak sebanyak Rp 258,9 miliar

"Respon wajib pajak terhadap program pemutihan ini cukup bagus. Sejak diberlakukan program pemutihan dari 5 September lalu, sudah ada 180 ribu kendaraan yang memanfaatkan program ini," kata Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono, Rabu (16/11/2016).

Program pemutihan dan keringan pajak ini diberlakukan mulai 5 September hingga 3 Desember 2016. Dalam kurun waktu sekitar 2,5 bulan, hingga per 15 November sudah ada 180 ribu objek pajak kendaraan yang memanfaatkan keringanan pajak dari Gubernur Jatim melalui program pemutihan pajak.

Dari 180 ribu unit objek pajak kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, sebanyak 127 ribu kendaraan bermotor roda dua dan 52 ribu kendaraan roda empat atau lebih.

Potensi penerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua yang dibebaskan gubernur melalui program tersebut sebanyak Rp 14,3 miliar. Potensi penerimaan pajak BBNKB kendaraan roda empat atau lebih sebanyak Rp 58,6 miliar.

Sedangkan potensi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digratiskan, sebesar Rp 23,5 miliar. Total potensi penerimaan pajak dari denda pajak atau sanksi administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan setersunya sebesar Rp 96,4 miliar.

"Meskipun potensi pendapatan pajak yang dibebaskan oleh pak gubernur melalui program ini. Tapi melalui program pemutihan ini, kami juga mendapatkan penerimaan total sebesar Rp 258,9 miliar," tuturnya sambil menambahkan, Rp 258,9 miliar itu terdiri dari penerimaan dari BBNKB sebesar Rp 115,1 miliar dan PKB sebesar Rp 143,7 miliar.

"Kami berharap masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Program pak gubernur, berakhir sampai 3 Desember 2016," tandasnya.

Sementara itu, jumlah objek pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur sampai Oktober 2016 sebanyak 16.757.060 unit. Dari jumlah tersebut, sepeda motor sebanyak 14.778.641 unit atau 88,19 persen dari total objek pajak kendaraan di Jatim.

Station Wagon sebanyak 1.092.733 unit (6,52 persen), Truk 581.314 unit (3,47 persen), Sedan sebanyak 161.406 (0,96 persen), Jeep sebanyak 114.180 unit (0,68 persen), Bus 26.845 unit (0,16 persen) dan alat berat 1.941 unit (0,01 persen). (roi/bdh)
Berita Terkait