Mantan Sekda Gresik Ditahan, Kuasa Hukum akan Kirim Surat Keberatan

Dugaan Penyimpangan Dana Kas Daerah

Mantan Sekda Gresik Ditahan, Kuasa Hukum akan Kirim Surat Keberatan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 15:23 WIB
Hadi Mulyo Utomo, kuasa hukum Khusnul Khuluk,Foto: Imam Wahyudiyanta
Gresik - Ditahannya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Khusnul Khuluq dalam kasus dugaan penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik mendapat protes dari kuasa hukumnya. Surat keberatan akan dikirim ke komisi kejaksaan.

"Kasus ini menurut kami masih rancu," ujar Hadi Mulyo Utomo, kuasa hukum Khuluk, kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Mengapa rancu, Hadi mengatakan bahwa dalam kasus ini sebenarnya ada dua kontrak antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting terkait sewa perairan laut yang dibuat pada tahun 2006. Tetapi penyidik hanya menekankan pada satu kontrak saja.

Padahal isi dalam kontrak itu berbeda. Seharusnya, kata Hadi, kontrak itu harus dikaji dan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan suatu patokan kontrak mana yang akan digunakan.

Hadi menerangkan, kontrak pertama menyebutkan bahwa biaya retribusi sewa perairan laut PT Smelting kepada Pembkab Gresik adalah Rp 500 per meter persegi dikali luas. Retribusi itu tidak seluruhnya dibayarkan ke Pemkab Gresik. Retribusi dibagi dua yakni yang Rp 300 per meter persegi dikali luas dibayarkan kepada Pemkab Gresik. Nominalnya adalah sekitar Rp 2,6 miliar.

Sementara retribusi yang Rp 200 per meter persegi dikali luas dikembalikan ke PT Smelting untuk biaya konservasi lingkungan. Nilainya adalah sekitar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan, kontrak kedua menyebutkan bahwa semua biaya retribusi yakni Rp 500 per meter persegi dikali luas seluruhnya disetorkan kepada Pemkab Gresik. Kenapa harus ada dua kontrak dalam sewa perairan laut itu, Hadi mengaku belum tahu. Karena itulah kontrak yang menurutnya misterius itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Karena itu pulalah penyidik seharusnya tak asal main tunjuk menggunakan salah satu kontrak. Karena kontrak itu dua-duanya sah. Ada tanda tangan pihak Smelting dan Pemkab Gresik," kata Hadi.

Bahkan Hadi mengatakan bahwa menurut peraturan yang berlaku, seharusnya yang sah adalah retribusi yang terbagi antara Rp 300 dan Rp 200. Itu sudah sesuai dengan Perda No.9 tahun 2002 tentang tarif jasa kepelabuhanan dan SK Bupati Gresik: SK 1441 Tahun 2006 tentang retribusi penyewaan pengairan.

"Yang mengatur tentang Rp 500 diserahkan semua ke Pemkab Gresik tidak ada dasarnya," terang Hadi.

Hadi menyoroti Kejaksaan Gresik yang secara tiba-tiba langsung menahan Khuluk. Padahal selama ini Khuluk bersifat kooperatif yang membuatnya tak ditahan selama masa penyidikan. Hadi mengatakan bahwa kejaksaan menggunakan pasal 21 ayat 1 UU No.8 tahun 1981 KUHAP tentang penahanan untuk menahan Khuluk.

Padahal apa yang dikhawatirkan bila Khuluk tak ditahan tak akan terbukti. Karena kooperatif, kata Hadi, Khuluk tak mungkin melarikan diri. Alasan mengulangi perbuatannya lagi juga dianggap mengada-ada karena Khuluk tak menjabat sebagai sekda lagi. Alasan menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin karena seluruh barang bukti berada di tangan penyidik.

Hadi belum berencana meminta penangguhan penahanan. Tetapi Hadi akan mengirim surat keberatan. "Kami akan menyampaikan surat keberatan yang ditujukan untuk Kejati Jatim dan Kejati Gresik kepada komisi kejaksaan," lanjut Hadi.

Surat keberatan itu dikirimkan karena adanya arogansi jaksa dalam menahan Khuluk. Selain itu, penyidik terlalu banyak berkutat pada modus yang dilakukan tersangka, bukan mengkaji dan mempelajari keabsahan dua kontrak yang ada.

Hadi juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan di BAP Khuluk, uang Rp 1,3 miliar sudah diserahkan ke Dukut Imam Widodo selaku staf General Manager PT Smelting, dalam bentuk cek. Cek itu diaku Dukut sudah diserahkan ke atasannya, Saiful Bahri selaku General Manager PT Smelting. Bukti bahwa uang Rp 1,3 miliar sudah diserahkan Khuluk ke Dukut pun juga ada. Bukti itu adalah tanda terima penyerahan cek dan pencairan cek dari Bank Jatim.

"Setelah menerima cek dari pak Khuluk, Pak Dukut mencairkannya ke Bank Jatim. Tanda pencairannya itu ada," tandas Hadi. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.