Korban adalah Dedy Kurniawan (23) warga Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan pelaku Kusnan (30), anak tiri korban, yang tinggal di Desa/Kecamatan Tiris, kini sudah diamankan di Mapolsek Banyuanyar.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku mendatangi rumah korban pada, Selasa (15/11) malam untuk menagih utang. Karena hanya mendapat janji saja selama berbulan-bulan, pelaku yang tersulut emosi akhirnya membacok korban dengan sebilah pisau.
Korban banyak mengeluarkan darah akibat luka bacok di bagian tubuhnya, korban oleh keluarganya dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Namun naas, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
"Motifnya utang piutang sebanyak Rp 20 juta. korban dianiaya di rumahnya sampai meninggal. Pelaku saat ini masih proses penyidikan petugas di Mapolsek Banyuwanyar. Korban adalah bapak tiri dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Heriyanto Rantesalu, Rabu (16/11/2016).
Pelaku menurut AKP Heriyanto dijerat pasal 351 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (bdh/bdh)










































