Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gelar Operasi Zebra Semeru

Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gelar Operasi Zebra Semeru

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 09:12 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Polda Jawa Timur menggelar Operasi Zebra Semeru 2016. Sasaran operasi tersebut yakni, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memberikan tindakan represif bagi pelanggar lalu lintas yang fatal dan mengakibatkan kecelakaan, korban luka-luka maupun korban jiwa.

"Pada tahun ini kita melaksanakan Operasi Zebra dengan penegakkan hukum. Tapi lebih banyak masalah edukasi, memberikan teguran-teguran. Kalau ada yang mengakibatkan fatalitas, baru kita tilang," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2016 'Penegakkan hukum dalam berlalu lintas' di halaman markas kepolisian daerah Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/11/2016).

Kapolda yang dikenal dengan Pak Kumis ini menyampaikan, kepolisian akan terus berupaya menekan pelanggaran lalu lintas diantaranya dengan memberikan tindakan preventif, represif maupun edukasi kepada masyarakat.

Operasi Zebra ini juga dalam rangkaian menciptakan kondisi untuk persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

"Mengenai Zero accident, saya kira tidak akan bisa. Karena begini, masalah kecelakaan lalu lintas, masalah kemacetan bukan karena kita. Karena orang lain pun juga bisa," ujarnya.

"Saya tidak berani menyatakan Zero Accident, karena saya tidak mau mendahului kerso seng nduwur (kehendak Tuhan)," jelasnya.

Operasi Zebra ini akan digelar selama 14 hari mulai 16-29 November 2016. Jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 2.572 personel dari Polda Jatim dan jajaran.

"Kita mengedepankan kegiatan penegakkan hukum disertai kegiatan preentif, preventif secara selektif prioritas untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Ibnu Isticha.

Target operasi Zebra Semeru diantaranya, pengemudi kendaraan bermotor yang di jalan umum maupun di jalan tol yang mengendarai kecepatan di atas 100 Km/jam. Juga pengguna jalan lainnya yang melanggar aturan lalu lintas.

Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan. Juga pengguna yang tidak mengenakan helm SNI. Pengguna kendaraan yang berhenti disembarang tempat, mengemudkan kendaraan melawan arus, mengemudi di bahu jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan handphone atau smartpohone saat berkendara, pengawalan perorangan, menyeberang jalan bukan pada tempatnya, parkir liar dan meminta sumbangan di jalan.

""Kita akan melaksanakan kegiatan (operasi) di titik-titik atau ruas penggal jalan tertentu secara konsisten selama pelaksanaan operasi," katanya.

"Kita juga melaksanakan kampanye sosialisasi slogan keselamatan lalu lintas ke pelajar, ke anak muda, ke komunitas-komunitas (motor atau mobil)," tandasnya sambil menambahkan, selama operasi, pihaknya juga akan menggandeng dari institusi lain seperti TNI maupun Dinas Perhubungan. (roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.