98 Anak Yatim dan Terlantar di Pondok Metal Diberi Akta Kelahiran

98 Anak Yatim dan Terlantar di Pondok Metal Diberi Akta Kelahiran

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 16:57 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Puluhan anak yatim dan terlantar yang dirawat di Pondok Pesantren Metal Muslim Al Hidayat, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mendapat akta kelahiran. Sebelumnya, anak-anak yatim dan terlantar yang ditemukan dari berbagai tempat atau dibuang orang tuanya tersebut tak memiliki status kependudukan yang jelas.

"Alhamdulillah kami sudah berikan 98 anak Pondok Metal akta kelahiran, ada ada 8 lagi yang masih menyusul," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, Selasa (15/11/2016).

Ponpes Metal Rejoso selama ini dikenal sebagai pondok yang merawat anak-anak terlantar, anak yatim, bayi-bayi yang dibuang orang tuanya yang ditemukan warga. Ponpes ini juga merawat orang gila.

Selama ini anak-anak yang dirawat dalam ponpes ini tak memiliki status kependudukan yang jelas sehingga tak memungkinkan menerima berbagai bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Atas kondisi tersebut Pemkab Pasuruan melakukan sejumlah terobosan hingga akhirnya anak-anak di pondok ini bisa mendapat akta kelahiran.

Sunyono mengatakan pemberian akta kelahiran anak-anak di Pondok Metal tersebut merupakan perintah dari Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

"Perintahnya sudah sejak setahun lalu. Hanya saja, proses pembuatan akta kelahiran membutuhkan waktu," kata Sunyono.

Sebelum akta kelahiran terbit, terlebih dulu harus ada Berita Acara Temuan Anak yang dikeluarkan pihak kepolisian. Proses ini membutuhkan waktu lama karena kepolisian harus memastikan status anak apakah masih memiliki keluarga, orang tua dan lainnya.

Setelah itu, kemudian dilakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Seluruh anak tersebut dimasukkan menjadi anak asuh yayasan pesantren. Agar bisa menerbitkan KK, pesantren harus memiliki badan hukum.

"Sebelumnya pesantren belum punya badan hukum di Kemenkumham. Dinas Sosial bekerja keras agar pesantren segera memperoleh badan hukum agar anak-anak ini segera dapat akta kelahiran," pungkas Sunyono.

Ia berharap dengan adanya akta kelahiran tersebut, anak-anak tersebut lebih mudah mendapat bantuan pemerintah baik, kesehatan, pendidikan maupun ekonomi.

Penyerahan akta kelahiran pada anak-anak di Ponpes Metal ini secara simbolis dilakukan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Lulis Irsyad Yusuf bersama beberapa anggota PKK lainnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.