Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Surya Adhi Sabhara membenarkan 9 truk pengangkut dan pembuang limbah berbahaya, yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Lamongan, Iptu Kusen.
"Dari keterangan sopir, mereka membuang limbah tersebut atas perintah dari pimpinannya dengan total limbah sebesar 252 ton," kata Wakapolres Kompol Arif kepada wartawan di mapolres, Senin (14/11/2016).
Arif mengaku pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang melihat ada aktivitas pembuangan limbah. Seharusnya, jelas Arif, limbah B3 itu dikirim ke Kediri, bukan dibuang di kawasan yang tidak memiliki izin pengelolahan, pengumpul dan pemanfaat.
"Keterangan sementara mereka sudah 3 kali membuang di situ," jelasnya.
Jika dilihat manifestnya, limbah tersebut dari perusahaan percetakan yang pengangkutannya bekerjasama dengan perusahaan lain. "Hanya karena ingin memangkas biaya tranportasi, sehingga dibuang ke Banjarwati. Kita akan panggil pimpinan PT tersebut," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pengujian ke BLH untuk memastikan kandungan limbah sisa percetakan tersebut. Pembuangan limbah B3 ini diduga sudah melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setelah kita olah TKP dan memeriksa keterangan, diduga melanggar UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 104 dan 102," tuturnya.
Meski ada dugaan pelanggaran pembuangan limbah berbahaya, tambah dia, polisi belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka, masih kita panggil saksi-saksi, termasuk juga pimpinan perusahaan juga kita panggil," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini