"Pemilik usaha itu kami amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Tersangka adalah Efendi (32). Efendi adalah pemilik sekaligus peracik miras palsu tersebut. Efendi benar-benar sendiri saat membuat miras. Sebelum membuat miras, Efendi berbelanja bahannya seperti alkoho, botol, dan air mineral.
Untuk alkohol, Efendi membelinya dari seseorang di Kediri. Alkohol itu diantar ke rumah setelah dipesan. Untuk botol bekas, Efendi membelinya di Pasar Gemblongan.
Untuk membuat miras, pertama-tama yang dilakukan Efendi adalah mencampur alkohol dan air dengan perbandingan 1:4 atau 1:6. Itu artinya adalah satu galon alkohol dicampur dengan empat atau enam galon air mineral. Setelah dicampur dalam satu wadah, Efendi mengaduknya menggunakan aerator.
Setelah tercampur, saatnya hasil campuran itu dituang ke botol. Botol yang sudang dituangi miras palsu kemudian ditutup dan diberi label merek. Ada dua merek yang dipalsukan yakni McDonald dan Tomi Stanley.
Setelah proses labeling selesai, botol-botol itu dipacking ke dalam kardus dan siap diedarkan. Efendi biasanya mengedarkan miras buatannya ke Grati, Tretes, Pandaan, dan Pasuruan. Satu kadus yang berisi lima botol dijualnya seharga Rp 235 ribu.
"Tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta dari usahanya ini," kata Shinto.
Efendi ternyata juga bermain dengan pita cukai palsu. Modusnya adalah melekati miras yang belum berpita cukai dengan pita cukai palsu. Efendi membeli puluhan botol miras merk Mansion yang belum dilekati pita cukai dengan harga Rp 600 ribu.
Botol itu kemudian dia lekati dengan pita cukai yang dia pesan kepada temannya di Jakarta. Pita cukai itu dibelinya seharga Rp 15 ribu perbijinya. Karena telah dilekati cukai, maka harga miras Mansion itu bisa dijual seharga Rp 1,2 juta.
"Tersangka sudah menjalankan usahanya ini setahun lalu," tandas Shinto. (fat/iwd)










































