"Tidak mungkin kita menyuruh staf jalan kemana-mana tapi tidak menyiapkan anggarannya. Contohnya pegawai lapangan perizinan yang melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi selama ini insentifnya tidak ada. Namun mulai sekarang kita anggarkan, agar mereka tidak mau lagi menerima 'uang sangu' dari pemohon izin. Ini bisa memutus mata rantai praktek pungli," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat training e-kinerja kepada seluruh PNS Eselon II di aula BKD Banyuwangi, Rabu (9/11/2016).
Selain itu kerja PNS bisa terukur sekaligus bisa mendorong kinerja para pegawai. E-kinerja merupakan sistem dengan indikator kinerja yang menggunakan pendekatan positif dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi kinerja dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan.
PNS yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan reward berupa tunjangan lebih. Dan sebaliknya, PNS dengan kinerja rendah juga mendapatkan imbalan sesuai dengan yang mereka kerjakan. Nah dalam sistem ini praktek pungli bisa dihanguskan, sebab biasanya pungli dilatarbelakangi kurangnya insentif untuk pegawai.
"Ini sistem bisa pangkas pungli dan sistem ini bisa menjamin output kinerja setiap PNS," imbuh Anas.
Pantauan detikcom di lokasi, satu persatu pejabat eselon II atau yang setara dengan Kepala SKPD di Banyuwangi, mengikuti pelatihan e-kinerja ini secara bergiliran. Selain itu, beberapa pejabat eselon III juga tampak ikut hadir dan serius mengisi data pada computer masing-masing.
Secara tegas Anas menuturkan jika program e-kinerja serentak akan dimulai Januari 2017. Setiap pegawai nantinya wajib mengiput kegiatan yang dilakukan setiap harinya.
"Mulai running e-kinerja awal 2017," tegas Anas.
Asisten Pemerintahan Choiril Ustadi menegaskan saat e-Kinerja diterapkan, setiap PNS wajib meng-input setiap kegiatan yang dilakukannya per hari. Pengisiannya juga tidak sembarang, namun tetap mendapat supervisi dari atasan masing-masing.
"Untuk meminimalisir kecurangan PNS, data akan disupervisi oleh atasannya langsung. Atasan inilah yang menentukan dan menilai, apakah kegiatan yang dilakukan pegawai nyata memberi kontribusi kepada SKPD-nya atau tidak. Jika tidak berkontribusi, atasan berhak mencoret," tutup Ustadi. (fat/fat)











































