21 Pegawai Wisata Kena OTT Pungli, Bupati Emil: Terima Kasih Polisi

21 Pegawai Wisata Kena OTT Pungli, Bupati Emil: Terima Kasih Polisi

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 22:15 WIB
21 Pegawai Wisata Kena OTT Pungli, Bupati Emil: Terima Kasih Polisi
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap 21 pegawai dinas pariwisata yang diduga melakukan manipulasi tiket wisata.

"Terima kasih tim Saber (sapu bersih) pungli Polres Trenggalek yang ikut mendukung pembenahan birokrasi di Pemkab Trenggalek," kata Bupati Emil Elestianto Dardak, Selasa 908/11/2016) .
Bupati Emil di ruang kerjanyaFoto: Budi Sugiharto
Bupati Emil di ruang kerjanya

Menurutnya operasi tangkap tangan tersebut akan menjadi momentum untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Pihaknya mengaku selama ini telah melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah, namun upaya tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan.

"Saya mendukung penuh upaya kepolisian untuk memberantas pungli, hal ini sesuai instruksi presiden. Pak Kapolres juga sudah menginformasikan ke saya terkat pengaktifan tim saber pungli," ujarnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Pemkab Trenggalek Bambang Agus Setyaji menegaskan bakal mengambil langkah terhadap 21 pegawai yang tertangkap tangan oleh tim saber pungli.

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan aparat Polres Trenggalek guna memastikan status para pegawai. Sedangkan untuk saksi disiplin baru akan dijatuhkan setelah memiki kekuatan hukum.

"Saat ini status mereka masih sebagai saksi, sehingga belum ada kepastian apakah mereka bersalah atau tidak, kita tunggu saja seperti apa nanti proses hukumnya," katanya.

Bambang menambahkan, apabila nantinya para pegawai tersebut diputus bersalah, Inspektorat akan memberikan sanksi tegas kepada masing-masing pegawai negeri sipil yang terlibat.

"Mekanisme kita sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kalau memang pelanggarannya sangat berat bisa berujung pada pemecatan," ujarnya.

Sedangkan untuk pegawai yang berstatus honorer, sanksi yang akan dijatuhkan paling berat berupa pemutusan kontak kerja yang selama ini terjalin.

Sebelumnya 21 pegawai pemungut retribusi di tiga obyek wisata, Pantai Pelang, Pantai Prigi dan Pantai Karanggongso ditangkap jajaran Polres Trenggalek, karena diduga melakukan manipulasi tiket masuk wisata.

Dalam pemeriksaan awal kepolisian, ditemukan adanya sejumlah kejanggalann, karena terdapat selisih antara uag yang terkumpul dengan jumlah tiket yang terjual. Diduga kuat manipulasi ini dilakukan untuk mencari keuntungan sendiri. (ugik/ugik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini