Kurir yang ditangkap di halaman rutan yakni Topan Prasetya (28) warga Gubeng, Surabaya. Modus yang dilakukan pelaku yakni membawa barang haram yang dikemas dalam botol kecil dan dimasukkan kotak tisu basah warna merah.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari pihak Rutan Medaeng langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka saat akan ke ruang pemeriksaan Rutan Medaeng," kata Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Iptu Untoro, tersangka mengaku bahwa dirinya hanya mengantarkan saja. Namun kepada siapa barang itu diserahkan, dirinya tidak tahu. Barang haram tersebut diperoleh melalui kiriman paket yang berasal dari seseorang berinisial HA.
"Setelah kami buka tempat tisu itu ditemukan ada lima botol kecil yang berbentuk cair dan enam poket bubuk ketamin serta 16 butir pil ineks," tambahnya.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita uang Rp 1 juta. Menurut tersangka, uang tersebut adalah upah untuk mengantarkan barang haram ke Rutan Medaeng.
"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek Waru Sidoarjo," tegasnya.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini