Penyelundup Sirip Hiu Divonis Dua Tahun Penjara

Penyelundup Sirip Hiu Divonis Dua Tahun Penjara

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 17:14 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Terdakwa penyelundup sirip ikan hiu divonis dua tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Terdakwa menerima putusan tersebut.

Terdakwa adalah Soeparli Djoko Trisoelo. Soeparli melakukan penyelundupan sirip hiu pada 3 Februari 2016 lalu. Aksinya terendus petugas Terminal Peti kemas Surabaya (TPS).

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa. Menjatuhkan denda Rp 100 juta, bila tidak membayar maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara 1 bulan," kata Hakim Manungu dalam putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016).

Mendengar putusan itu, Soeparli langsung menerimanya. Soeparli berdiri dan menggoyangkan tubuhnya seperti berjoget, entah dia senang atau bagaimana. Namun jaksa belum menerima putusan itu. Untuk sementara jaksa akan pikir-pikir dahulu.

"Kami pikir-pikir dulu," ujar Jaksa dari Kejaksaan Tanjung Perak Sri Astri Utami.

Kasus penyelundupan sirip hiu terbongkar pada 3 Februari 2016 lalu. Saat itu petugas TPS yang curiga dengan isi kontainer melakukan pengecekan. Saat dicek, ternyata isi dalam kontainer adalah sirip hiu sebanyak 4.878 kg.

Sirip hiu tersebut tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang diajukan terdakwa. Dalam PEB tertulis bahwa isi kontainer adalah dried fish skin (kulit ikan kering). Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (iwd/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.