Polisi tersebut adalah Bripka Simon Mardiono. Simon adalah anggota Polsek Lakarsantri. Pemecatan Simon dilakukan tanpa kehadirannya dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan Simon dilakukan sesuai dengan Keputusan Kapolda Jatim No: Kep/717/XI/2016.
"Cukup ini saja sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota yang masih berdinas di Polrestabes Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri dalam upacara PTDH di halaman mapolrestabes, Senin (7/11/2016).
Iman meminta agar setiap anggotanya mawas diri dan selalu menjaga nama baik institusi. Iman juga berharap agar anggotanya selalu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
"Pelanggaran anggota dapat ditingkatkan melalui upaya pengawasan dari kabag/kasat sebagai atasan langsung. Atasan berkewajiban mengingatkan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana," kata Iman.
Pemecatan Simon dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Wakapolrestabes Surabaya AKBP Denny Nasution pada 26 November 2015 lalu. Dalam sidang itu Simon direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran desersi.
Sebelum disidang, Simon tahu dirinya bakal dipecat. Karena itu dia menyempatkan diri masuk dan mengajukan pensiun dini. Tetapi permintaan Simon ditolak karena untuk pensiun dini diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi. (iwd/fat)