Indispliner, Empat PNS di Pemkab Blitar Dipecat

Indispliner, Empat PNS di Pemkab Blitar Dipecat

- detikNews
Senin, 07 Nov 2016 12:38 WIB
Indispliner, Empat PNS di Pemkab Blitar Dipecat
Kantor Pemkab Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Blitar dipecat. Mereka terdiri dari tiga guru dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Inspektorat Pemkab Blitar, Suyanto mengatakan, ke empat PNS dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

"Mereka tidak masuk kerja lebih dari 45 hari tanpa ada keterangan," kata Suyanto di ruang kerjanya di Jalan Ahmad Yani, Senin (7/11/2016).

Ke empat PNS yang dipecat yakni tiga orang dari dinas pendidikan berinisial Syt (39), Hrg (42), Why (29) dan pegawai dinas sosial (Dinsos) Sty (42). Pemecatan ini juga telah disetujui dari dinasnya masing-masing.

"Yang WHY itu guru SD. Bilangnya tidak bisa enjoy menjadi guru SD," ungkap Suyanto.

Atas tindakan mereka, SKPD lalu melaporkan ke bupati yang mempunyai kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk hukuman tingkat berat. Bupati lalu memerintahkan Inspektorat untuk memeriksanya.

Dari empat yang dipecat, tambah Suyanto, hanya satu yang berhak menerima pensiun. "Syarat untuk mendapat pensiun itu bagi PNS harus berumur 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun," paparnya.

Ketentuan itu harus kolektif, jika hanya terpenuhi satu unsur saja maka yang bersangkutan tidak bisa mempunyai hak untuk mendapatkan pensiun. (Erliana Riady/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini