"Ada empat orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan, termasuk satu narapidana yang diduga adalah pelaku utama. Pemeriksaan kami lakukan di rutan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana saat ditemui detikcom di RSUD dr Soedomo.
Menurutnya, pemeriksaan intensif dilakukan, guna mengetahui secara psti kronologis kejadian, sekaligus mengungkap seluruh pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga mengalami koma.
"Kami masih belum bisa memastikan apakah ini melibatkan warga binaan lain atau hanya satu pelaku, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menyisir lokasi penganiayaan di kamar nomor tujuh di blok narapidana, untuk mencari barang bukti tambahan. Polisi juga mengamankan pakaian terduga pelaku dan korban yang digunakan saat bentrokan berlangsung.
Sumi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan identifikasi terhadap korban penganiayaan, Sulaiman Suprapto, 34, warga Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun, yang saat ini masih menejalani perawatan intensif di ruang khusus di Paviliun RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Dijelaskan, dari pemeriksaan awal, diketahui terdapat luka terbuka di bagian kepala korban. Sedangkan untuk luka lain masih belum bisa diungkap karena masih menunggu hasil rotgen.
"Kalau dilihat dari lukanya, dimungkinkan tersebut akibat benturan, bisa jadi, korban ini dibenturkan ke tembok atau lantai sel," imbuh perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini.
Dalam waktu dekat, polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan di Rutan Kelas II B Trenggalek tersebut.
Sebelumnya, sekitar Pukul 08.00 WIB terjadi bentrokan antar narapidana di Rutan Trenggalek, akibatnya satu orang mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh Marsum Widayatmoko, 34, warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Dari data di rutan, terduga pelaku merupakan narapidana kasus pencurian dan penipuan.
"Kebetulan pelaku ini sedang menjalani pemidanaan selama 1,8 tahun, dari dua kasus berbeda yang dilakukan di Blitar dan Trenggalek. Sebelum ditahan di sini dia terlebih dahuli ditahan di Lapas Blitar," kata Kepala Rutan Trenggalek, Sambiyo. (bdh/bdh)










































