Menurut Kepala Imigrasi Klas II Jember Rudiara Khosasih, WNA tersebut bernama Yaseer Nadem (32), warga kelahiran Pakistan. Petugas menangkap usai menemukan beberapa kejanggalan pada pelaku.
"Pelaku pertama mengaku kelahiran Pamekasan, tetapi ketika diajak dialog berbahasa Madura, dia tidak bisa menjawab," terang Rudiara di lokasi, Rabu (2/11/2016).
Saat disuruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Yaseer tidak bisa. Dan akhirnya petugas membawa Yaseer ke ruang khusus untuk dilakukan interogasi lebih dalam.
"Sejauh ini, proses interogasi masih berjalan. Tetapi ada beberapa informasi yang berhasil kami himpun, salah satunya yakni pelaku menggunakan KTP Lumajang. Kami menduga dokumen kependudukan itu palsu," tuturnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Jember sendiri melayani penerbitan passpor di wilayah eks karesidenan Besuki yakni Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.
Selama Rudiara menjabat sebagai kepala Kantor, kasus pemalsuan dokumen oleh WNA diakui baru pertama kali terjadi di Jember. Ke depan, pihak imigrasi akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bahkan, untuk memberikan efek jera, maka kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sampai di meja pengadilan," tambahnya. (fat/fat)










































