Anggota Dewan Kabupaten Blitar Bantah Menikmati Korupsi Dana KONI

Anggota Dewan Kabupaten Blitar Bantah Menikmati Korupsi Dana KONI

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 09:50 WIB
Kantor DPRD Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar - Sebanyak 12 anggota DPRD Kab Blitar dari Komisi IV membantah ikut menikmati uang hasil korupsi KONI senilai hampir Rp 1 miliar.

"Anggota kami tidak ikut menikmati uang mark up dana Porprov, catat itu ya. 12 Anggota DPRD dari Komisi IV diundang KONI sebagai Official Proprov 2015. Masing-masing mendapat Rp 3 juta sebagai uang akomodasi karena mereka selaku official atlet, catat itu," kata Wakil Ketua DPRD Kab Blitar Hery Romadhon kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (2/11/2016).

Tidak hanya ke -12 anggota yang menerima uang akomodasi senilai itu. Heri menyatakan, bahwa semua yang dikirim selaku official juga mendapat uang akomodasi. Setiap orang sebanyak Rp 3 juta.

"Coba tanya polisi atau penyidiknya, apa benar omongan saya kalau semua official mendapatkan segitu," tegasnya.

Bahkan Heri mengaku sudah mengembalikan uang akomodasi yang telah mereka terima ke kas daerah. Pengembalian uang itu sebagai bentuk etika baik dari anggotanya agar tidak merugikan negara. Sebab, anggotanya yang menerima aliran dana ini tidak mengetahui jika uang itu hasil dari mark up kegiatan KONI.

"Hitung saja sendiri kalau Rp 3 juta kali 12 orang itu berapa? Kalau ada yang nulis Rp 50 juta itu informasi dari mana coba?" tambahnya.

Dia menjelaskan tidak benar berita yang menuliskan bahwa anggota DPRD Kab Blitar mendapatkan bagian Rp 50 juta.

"Daripada banyak mudorotnya dan menjadi polemik di masyarakat, kami pimpinan beranggapan dan merekomendasikan lebih baik mengembalikan uangnya. Jadi dalam hal ini negara tidak dirugikan anggota legislatif Kab Blitar," ujarnya.

Menerima uang itu bukan salah dan benar, tegas Hery, karena selaku official, anggota dewan juga berbasis kerja. Sehingga dewan beranggapan jika masalah ini belum memerlukan Badan Kehormatan Dewan untuk ikut menyikapinya.

Sementara Pengacara Dwi Wahyu dan M.Arifin tersangka kasus KONI, Karsono SH membenarkan, seluruh anggota dewan yang menerima aliran dana dari KONI sudah mengembalikan uangnya.

Karsono menegaskan, kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini sudah tersedia dan dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan KONI Kabupaten Blitar bertanggungjawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu.

Dalam kegiatan ini, Ketua KONI Kabupaten Blitar Dwi Wahyu dan Bendahara KONI M.Arifin bertanggungjawab atas kegiatan fiktif dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Namun realisasinya hanya Rp 527 juta, sehingga negara dirugikan Rp 972 juta. (fat/fat)
Berita Terkait