Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasetya, Selasa (1/11/2016) mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah, Nur Saeran, warga Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya dan Edianto, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim selama hampir dua minggu," kata AKBP I Made Agus Prasetya kepada detikcom.
Menurutnya, tersangka tertangkap tangan di kawasan perairan pesisir selatan Prigi, Trenggalek saat merawat hasil tangkapan. Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 266 benih lobster, tabung oksigen, airator, alat tangkap serta sejumlah peralatan untuk memelihara benih lobster sementara.
"Kalau dilihat dari peralatannya, mereka ini diduga sudah berulangkali melakukan penyelundupan. Untuk kepastiannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujar kapolres muda ini.
Foto: Adhar Muttaqin |
"Jadi mereka menjadi pemburu dan juga pengepul kecil dari para nelayan lain. Biasanya sebelum di jual kembali, para tersangka melakukan pemeliharaan sementara sambil menunggu tambahan dari nelayan," katanya.
Ratusan benih lobster tersebut rencananya akan dikirimkan ke pengepul besar yang ada di wilayah Surabaya dan Banyuwangi. satu ekor benih lobster biasanya dijual Rp 20 ribu.
"Untuk omsetnya tinggal mengkalikan saja, 266 kali Rp 20 ribu, sekitar Rp 5.320.000. Itu untuk yang tertangkap saja," jelas Sumi Andana.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pengepul besar dari kedua tersangka yang berada di Surabaya maupun Banyuwangi. Sementara itu akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 92 subsidair pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda satu Rp 500 Juta. (bdh/bdh)












































Foto: Adhar Muttaqin