e- Tilang merupakan pilihan layanan masyarakat yang terkena tilang. Program ini juga diadopsi Korlantas Mabes Polri untuk melayani masyarakat dalam pelanggaran lalu lintas. Jika biasanya pelanggar harus mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negeri, kini dengan adanya e-Tilang, warga cukup mengurus pembayaran lewat smartphone.
"Ini merupakan pelayanan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan untuk masyarakat untuk mengurus surat tilang," kata Irjend Pol Anton Setiadji di Mapolres Kediri Jl PB Sudirman Pare, Selasa (1/11/2016).
Sebelum dapat menggunakan e-Tilang, warga Kediri harus terlebih dulu mendowload aplikasi Janka Jayabaya. Setelah itu, warga bisa mengakses e-Tilang dan mengisi aplikasi tersebut dengan pasal sesuai pelanggaran Lalin, dan membayar denda maksimal pada pelanggaran yang dimaksud.
Setelah itu menunjukkan bukti pembayaran rekening online melalui BRI pada petugas Polantas, sehingga surat tilang diserahkan kembali pada Polantas untuk dibawa ke ruang sidang. Sebagai gantinya, Polantas memberikan kembali SIM atau STNK kepada pelanggar, jika nanti hasil sidang pelanggar ada sisa pembayaran atas denda maksimal pelanggaran maka akan dikembalikan melalui Rekening BRI pelanggar.
"Terkait inovasi dari Polres Kediri yang menjadi program nasional dengan di sempurnakan oleh Korlantas, nanti akan kita usulkan ke kapolri agar Kapolres Kediri dapat reward," ujar Kapolda Jatim.
Dedy Sutrisno, salah seorang warga Jl Argopuro Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang hadir dalam acara peresmian mengaku cukup senang dengan adanya pelayanan e-Tilang. Karena selain memudahkan pengurusan tilang, juga dapat meningkatkan keterbukaan terhadap pelayanan polisi pada masyarakat.
"Ini cukup inovatif mas buat masyarakat, dan peningkatan pelayanan polri terutama bidang lalu lintas," ujar Dedy. (bdh/bdh)