Lima Raperda Diajukan Pemkab Banyuwangi ke DPRD

Lima Raperda Diajukan Pemkab Banyuwangi ke DPRD

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 13:41 WIB
Lima Raperda Diajukan Pemkab Banyuwangi ke DPRD
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi mengajukan lima raperda untuk dibahas bersama DPRD. Lima raperda itu antara lain, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Banyuwangi, Raperda Pencegahan & Penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Desa, serta yang terakhir tentang Perangkat Desa.

Lima usulan raperda ini dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Banyuwangi, bersamaan dengan dua raperda inisiatif DPRD, yakni raperda tentang pengawasan pupuk bersubsidi dan raperda tentang perlindungan TKI.

"Lima raperda ini kita ajukan untuk persiapan peraturan di tahun 2017 mendatang. Ini untuk keberlangsungan OPD, struktur desa dan ketahanan pangan," ujar Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat berbincang dengan detikcom, di Gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (1/11/2016).

Untuk ketahanan pangan, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berguna terhadap perlindungan lahan pertanian yang ada di Banyuwangi. Regulasi ini diharapkan bisa menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

"Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan ini akan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, dan untuk menghindari konversi lahan besar-besaran," ujar Anas.

Anas mengatakan, saat ini jumlah lahan pertanian di Banyuwangi semakin berkurang, tidak hanya untuk perumahan tapi juga untuk keperluan yang lain. Karena itu, lanjut Anas, pihaknya segera mengambil langkah perlindungan terhadap lahan pertanian yang ada.

"Tujuan kami adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Dari situ kemandirian dan ketahanan pangan akan terwujud. Kemakmuran dan kesejahteraan petani meningkat. Keseimbangan ekologis terjaga dan akan terwujud revitalisasi pertanian," terang Anas.

"Jadi siapa pun bupati setelah saya, tidak bisa sembarangan mengizinkan pembangunan perumahan atau pun yang lainnya di lahan pertanian produkstif," tambah Anas.

Anas menyebut salah satu lahan yang pasti dilindungi. Yakni di area Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. "Kami memproyeksikan di sekitar bandara tidak sekedar menjadi lahan pertanian saja, tapi juga sebagai landscape untuk pariwisata," jelasnya.

Terkait Perda Pencegahan & Penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, Bupati Anas mengatakan, perlu diantisipasi akan penyebaran virus HIV/AIDS.

"Dengan Perda baru ini, segala sesuatu aktivitas yang mengarah ke penyebaran virus ini mulai bisa kita cegah. Berbagai langkah telah diatur seperti monitoring, pengawasan, bahkan penanganan mereka lebih lanjut. Terutama anak-anak di bawah umur yang telah mengidap virus ini, akan kami perhatikan lebih," tambah Anas. (fat/fat)
Berita Terkait