Buruh Tolak Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2017

Buruh Tolak Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2017

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 15:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy/Ilustrasi
Surabaya - Pemprov Jawa Timur akan menggedok penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017. Menurut peraturan, pada 1 November adalah batas yang diberikan pemerintah pusat, agar Pemprov Jatim menetapkan UMP Tahun 2017. Namun, rencana penetapan UMP tersebut mendapatkan penolakan dari buruh.

"Kami menolak rencana penetapan UMP Tahun 2017. UMP berpotensi menurunkan standar upah buruh dan mengalami kemerosotan tajam hingga 50 persen," kata Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur saat menggelar jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya, Jumat (28/10/2016).

Ia menerangkan, sebentar lagi pada 1 November 2016, Gubernur Jawa Timur untuk pertama kalinya akan menetapkan UMP Tahun 2017.

Besaran UMP yang dihitung formulasi UMK Jatim pada Tahun 2016 yang terendah ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMK terendah di Jatim yakni Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, sebesar Rp 1.283.000. Sedangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini ditentukan sebesar 8,25 persen.

Jika dihitung, UMP Tahun 2017 di Jatim sebesar Rp 1.389.000. Sedangkan UMK Tahun 2017 yang diproyeksikan besarannya sekitar Rp 3,2 juta.

"Artinya UMP Jatim ini nantinya rawan disalahgunakan oleh pengusaha khususnya di daerah ring I kawasan industri (Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto)," katanya.

"Maka pengusaha lebih memilih membayar mengikuti UMP. Hal ini sudah terjadi di provinsi lain yang menetapkan UMP dan UMK, sehingga standar upah pekerja menjadi rendah," jelasnya.

Kebijakan penetapan UMP merujuk Surat Edaran (SE) dari Mennteri Dalam Negeri dan SE dari Menaker. Kedua SE tersebut menegaskan pelaksanaan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Jatim, agar menetapkan UMP secara serentak pada 1 November 2016.

Abdul Wachid dari LBH Surabaya mengatakan, penetapan UMP oleh Gubernur Jatim berpotensi melanggar Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Katanya, Gubernur Jatim harus mengabaikan SE tersebut serta PP No 78 Tahun 2015.

"Gubernur Jatim harus menetapkan UMK Tahun 2017 berdasarkan hasil survey pasar dengan meningkatkan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Itu sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, bukan PP 78 Tahun 2015," terangnya.

"Kami mendukung Gubernur Jatim yang pro kepada rakyat dengan menolak setiap kebijakan pemerintah pusat yang melanggar hukum dan berpotensi menyengsarakan rakyat," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum) Nuruddin Hidayat berjanji akan mengerahkan massa untuk demo di gedung Grahadi. "Pada puncaknya 1 November nanti, kami melakukan aksi dan menduduki Grahadi dan mogok kerja, jika Gubernur Jatim tidak merespon elemen buruh," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait