"Seluruh tersangka kami tangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu hotel di wilayah Plaosan, Sarangan, Kabupaten Magetan. Tersangka berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno kepada wartawan di mapolres, Jumat( 28/10/2016).
Para tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Pelaku laki-laki yakni Arpandi (26) dan Kendar (52) warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Agus Romiani asal Cimahi.
Sedangkan dua tersangka perempuan adalah Ratna Ningsih alias Nining (34) warga Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan EKo Purwanti (52) warga Cikempek, Kabupaten Karawang.
Adit menjelaskan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza nopol T 1628 ER, diduga digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatan.
"Ada juga barang bukti lain, yakni uang sisa hasil pencurian, jumlahnya Rp 1.377.000. Kemudian telepon genggam korban, KTP korban, ATM korban, buku tabungan deposito milik korban serta baju para tersangka," ujarnya.
Perwira dengan pangkat dua balok di pundaknya ini menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, kelima tersangka melakukan aksi pencurian tas di kios milik Ismiati di Pasar Subuh, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura bebelanja secara bersama-sama. Saat itulah, masing-masing pelaku menjalankan tugas dan peran masing-masing, hingga aksi mereka berhasil.
"Ada yang mengalihkan perhatian pemilik toko, ada yang pura-pura memilih barang. Saat konsentrasi korban pecah, salah satu pelaku langsung mengambil tas Ismiati yang berisi uang Rp100 juta," imbuh Adit.
Mengetahui tasnya raib, korban langsung menyisir kawasan Pasar Subuh, saat itulah ia mengetahui anggota komplotan pencuri sedang berada di dalam mobil Avanza yang terparkir di sekitar pasar.
"Korban akhirnya melapor ke polisi dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku serta mobil yang digunakan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para tersangka berhasil ditangkap," katanya.
Salah seorang tersangka, Ratna Ningsih mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian secara berkelompok. Menurutnya, uang hasil curian dibagi kepada seluruh anggota, dengan nomimal berbeda-beda, seusai peran yang dilakukan.
"Saya sendiri bertugas untuk mengamankan barang dan menghitung hasil curian," katanya.
Polisi kali ini mengembangkan kasus tersebut, karena diduga para tersangka merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fat/fat)











































