"Kemarin yang kita deportasi, dia izin ke Indonesia berobat di Nganjuk. Namun melebihi izin tinggal terpaksa kami pulangkan paksa," kata Kepala Kantor Imigrasi III Kediri, Tri Sasongko kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Ir Sutami 16, Banjaran Kediri, Jumat (28/10/2016).
Meningkatnya pelanggaran dan tindakan administratif di Kota Kediri, jelas dia, diduga masih kurang pahamnya warga asing tentang proses kepengurusan izin tinggal dan informasi kepengurusannya.
"Para WNA ini hanya kurang paham saja dengan aturan, makanya mereka melanggar," imbuh Sasongko.
Di Kediri, tambah dia, kantor Imigrasi III meliputi sejumlah wilayah. Seperti Kab. Kediri, Kota Kediri, Kab. Nganjuk dan Kab. Jombang. Selain penindakan dan penegakan hukum orang asing, Imigrasi Kediri juga melakukan sosialisasi untuk pengawasan orang asing di hotel, penginapan, toko, Restoran dan perusahaan melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Berdasar data imigrasi Kediri, ada 500 warga asing berstatus mahasiswa dan pelajar. "Jumlah ini merupakan yang terbanyak dari wilayah lain di bawah pengawasan kantor Imigrasi III Kediri," tegasnya.
Imigrasi melakukan Tindakan Administrtif Keimigrasian (TAK) tahun 2015, sebanyak 16 dengan 2 orang dideportasi. Sedangkan tahun 2016, sebanyak 30 tindakan dengan 8 kasus deportasi hingga bulan Oktober. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini