Oknum PNS dari Dishub adalah K yang bertugas penjaga portal di Jalan Gending, sedangkan AR seorang PNS yang berdinas di Dispendukcapil. K terkena OTT pada 15 Oktober dan AR tertangkap pada 18 Oktober 2016 dugaan pungli pengurusan administrasi kependudukan. Saat ini dua PNS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan bahwa Polres Probolinggo telah mengamankan dua PNS itu. Pihaknya telah menjadikan keduanya sebagai tersangka.
"Dua PNS itu dari Pemkab Probolinggo, satu dari Dishub dan satu dari Dispendukcapil," terang Kapolres Arman kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).
Dua oknum PNS tersebut, kata Kapolres Arman, telah melakukan pungutan liar dan akan segera akan dilakukan gelar perkara OTT pungli. Dua PNS yang terkena OTT dugaan pungli itu, terjadi di waktu berbeda.
Untuk inisial K tertangkap saat menerima setoran dari para sopir truk. Sedangkan AR tertangkap saat menerima dugaan pungli untuk pengurusan akta kelahiran atas nama NE dan pengurusan berkas permohonan akta hilang atas nama NH.
"Dari PNS Dispendukcapil kami mengamankan barang bukti pungli sebesar Rp 26 ribu. Sedangkan dari PNS Dishub barang bukti uang sebanyak Rp 40 ribu. Dan itu tidak hanya terjadi hanya 1 kali saja, tapi diduga setiap hari," kata Arman.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten setempat, Erlin Susilowati tidak menampik adanya stafnya yang terkena OTT. "Saya sudah mengintruksikan kepada semua staf agar pungli ditiadakan," katanya saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Doddy Baskoro belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, tak kunjung diangkat. Melalui pesan singkatpun tidak ada jawaban. (dhn/dhn)











































