Tawarkan Investasi Bodong, Dua Orang ini Raup Rp 22 Miliar

Tawarkan Investasi Bodong, Dua Orang ini Raup Rp 22 Miliar

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 19:13 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar, sebanyak 175 orang tertipu. Total jumlah uang mereka sebanyak Rp 22 miliar raib di tangan dua orang investor yang mereka percaya.

Untunglah laporan mereka direspon polisi dengan menangkap dua investor tersebut. Mereka kini dalam penyidikan polisi. Mereka adalah Piping Agus Prayitno (33) dan Yulianto.

"Kedua tersangka kami amankan berdasarkan laporan para korban," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).

Dalam modusnya, kedua tersangka mendirikan perusahaan fiktif dengan nama CV Prayitno Investama Indonesia. Agar perusahaan itu benar-benar ada, mereka menyewa sebuah kantor di Bumi Mandiri Tower 1 level 6 di Jalan Basuki Rahmat.

Di perusahaan abal-abal tersebut, Piping duduk sebagai direktur dan Yulianto sebagai komisaris. Dengan modal itu, Piping dan Yulianto lalu mencari korban. Kepada korban, kedua tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, 25 % per bulannya.

Kepada investor, mereka mengaku uang investasi akan digunakan untuk trading migas dan valuta asing. Dengan kata yang manis serta keuntungan menggiurkan, banyak yang tertarik. Para investor mulai menanamkan uangnya.

"Besaran uang yang ditanam bervariasi, antara Rp 1 juta-Rp 2 miliar," kata Bayu.

Kedua tersangka melakukan aksinya sejak Mei-Oktober 2016. Kebetulan Piping adalah mantan karyawan sebuah rumah sakit swasta di Surabaya sehingga dia mempunyai banyak kolega yang bisa diprospek untuk menanamkan uangnya. Kebanyakan korban adalah warga Surabaya meski ada juga warga luar Surabaya seperti Lmapung yang turut berinvestasi.

Tapi tanpa korban tahu, uang tersebut oleh kedua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Mereka menggunakan uang investasi untuk membeli tanah, rumah, peralatan elektronik, dan mobil. Saat uang investor macet, bingunglah kedua tersangka.

"Tersangka tidak begitu saja menghentikan pembayaran keuntungan kepada investor. Setidaknya 3-6 kali kedua tersangka membayar keuntungan kepada investor," lanjut Bayu.

Namun karena tersangka menggunakan sistem money game alias memutar uang, maka pembayaran keuntungan ke investor pun macet saat tak ada investor baru masuk. Investor pun bertanya-tanya dan mendesak agar keuntungan segera dibayar.

Karena penyelesaian secara kekeluargaan tak ketemu jalan, maka para investor pun melaporkan kasus ini ke polisi yang berujung dengan penangkapan kedua tersangka.

"Bukan tidak mungkin akan ada korban-korban yang lain," tandas Bayu. (iwd/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.