"Jangan-jangan Kejati ini masuk angin," kata Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM), Fathorrasjid pada detikcom, Selasa (26/10/2016).
Fathor yang juga mantan terpidana kasus korupsi dana hibah P2SEM ini sudah tiga kali berkirim surat dan memberikan data penikmat P2SEM yang merupakan anggota DPRD Jatim ke Kejati Jatim.
"Kita terus disambati keluarga terpidana yang sampai saat ini ada yang masih ditahan di Lapas Sukamiskin, Lapas Porong, tapi penikmat penikmat itu tenang tenang saja tidak tersentuh," ungkapnya.
Pria yang juga mantan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 mengungkapkan nilai korupsi yang 'dinikmati' para pemotong dana hibah dengan nilai bervariasi Rp 2,5 Miliar hingga Rp 31 Miliar.
Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathor turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM diantaranya R (fraksi PAN) Rp 31 Milyar, Ir AS (fraksi PKS) Rp 18 Milyar, AJ (fraksi PKB) Rp 17 Milyar, FAI (fraksi PPP) Rp 12,25 Milyar, AS (fraksi Golkar) Rp 11,55 Milyar, AS (fraksi PKB) Rp 5,580 Milyar, RH (fraksi Golkar) Rp 5,560 Milyar, DM (fraksi PKB) Rp 3,5 Milyar dan RA (fraksi Demokrat) Rp Rp 2,5 Milyar.
"Data itu merupakan hasil investigasi dari tim Jatim-AM, dan kami siap membantu Kejati jika serius membongkar dan tidak masuk angin," lanjut Fathor.
Menurutnya, pemberian data para 'penikmat' ke Kejati pada Senin (24/10/2016) tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung yang dinilai berani mengungkap dan memeriksa beberapa nama besar dan terkenal dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Sebenarnya kita sangat apresiasi keberanian Pak Maruli dengan membuka kasus dan memeriksa orang orang yang selama ini hampir tidak tersentuh hukum seperti Dahlan Iskan, Pak Imam Utomo maupun Wisnu Wardhana. Tapi jawaban apa yang kita dapat terhadap kasus P2SEM yang sudah jelas terlihat siapa saja yang menikmati tapi masuk angin," tegas dia. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini