Tersandung Kasus Perselingkuhan, Anggota DPRD Malang Dibui

Tersandung Kasus Perselingkuhan, Anggota DPRD Malang Dibui

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 16:00 WIB
Tersandung Kasus Perselingkuhan, Anggota DPRD Malang Dibui
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen akhirnya mengeksekusi Lukito Eko Purwandana, anggota DPRD Kabupaten Malang untuk menjalani hukuman atas kasus perselingkuhan.

Anggota dewan ini dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas I Lowokwaru. Ini setelah upaya banding dan kasasi Lukito kandas di tengah jalan.

Lukito, politisi dari Partai NasDem terjerat perselingkungan dengan Ice Tresnawati warga Kalipare, Kabupaten Malang, sejak 2012 hingga 2014. Skandal tersebut kemudian terbongkar dan suami Ice melaporkan ke Polres Malang.

Pada Kamis (30/7/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menggelar sidang, memberikan vonis kepada Lukito, kurungan penjara selama lima bulan. Lukito kemudian melakukan banding atas keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan.

Upaya banding dilakukan Lukito hingga sampai kasasi di Mahkamah Agung. Lagi-lagi upayanya kandas hingga jaksa penuntut harus melakukan eksekusi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Slamet menegaskan bahwa kasus Lukito telah berkekuatan hukum tetap (incraht), sehingga pihaknya harus melakukan penahanan.

"Kita panggil sekali datang dan kita bawa ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani vonis majelis hakim," tegas Slamet kepada detik.com, Jumat (21/10/2016).

Sementara Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malang Sutiono tengah melakukan upaya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lukito, dengan mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Meskipun, lanjut dia, Lukito tengah melakukan gugatan balik terhadap partai, atas upaya pencopotan dirinya.

"Biar proses PAW-nya bisa dipercepat, untuk mengisi kekosongan di legislatif," ungkap Sutiono dikonfirmasi terpisah.

Sutiono menambahkan, bahwa partai telah menjalankan proses PAW sesuai aturan partai. Namun, Lukito memandang ada pelanggaran dan memilih untuk menggugat balik. "Karena itu gubernur belum bisa memproses surat PAW. Tapi setelah ada incraht saat ini, akan bisa," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait