Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/592/KPTS/013/2015 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli, yang ditekan Gubernur Soekarwo pada 18 Oktober 2016. Satgas anti pungli itu diketuai oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Saifullah Yusuf. Sedangkan, Wakil Ketua dipegang Ahmad Sukardi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.
Dalam SK tersebut, satgas melakukan tugas-tugasnya. Di antaranya, sosialisasi bersama kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungutan liar di lingkungan kerja Pemda Jatim.
Menindaklanjuti segala laporan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi pungli. Melakukan pengawasan dan pengendalian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di lingkungan pemprov. Hingga menindak tegas terhadap pejabat atau aparatur yang terbukti melakukan pungli.
"Ini (Satgas) semangatnya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden, untuk memberantas pungli yang diindikasikan masih ada," kata Gus Ipul, Kamis (20/10/2016).
Wagub yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, tugas-tugas satgas yang tercantum dalam SK Gubernur akan dijalankannya. "Kami akan mencoba melakukan hal-hal yang sesuai dalam SK-nya Pak Gubernur," tandasnya. (roi/fat)











































