Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan penertiban terhadap badan usaha yang tidak memiliki izin dan lahan parkir.
Sebagai langkah preventif pada pelaku usaha, Pemkot Surabaya sudah melayangkan surat peringatan dan pemberian batas waktu pengurusan izin terhadap para pelaku usaha.
"Jika tidak ada itikad baik minimal pengajuan izin pengelolaan parkir, kami akan bersikap tegas," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahjudrajat, Kamis (20/10/2016).
Data yang dihimpun, di wilayah Surabaya Timur tercatat ada 45 hotel dan apartemen. Dari jumlah itu, 22 tidak memiliki izin pengelolaan parkir.
"Meski nantinya pengelolaan parkir dikelola pihak swasta, tapi harus tetap mengajukan izin tersebut. Jika tidak akan kita tutup lahan parkir yang dimiliki hotel," tambah Kepala UPT Parkir wilayah Timur Dishub Surabaya Tranggono yang dihubungi detikcom.
Ia mengungkapkan perizinan pengelolaan parkir memiliki syarat yang cukup berat yang harus badan usaha baik hotel, apartemen maupun restoran. Untuk mengajukannya pemohon harus memiliki izin IMB, HO (izin gangguan) dan analisa dampak lingkungan lalu lintas atau amdal lalin.
"Rata rata mereka belum memiliki amdal lalin sehingga malas mengurus izin pengelolaan parkir," kata Tranggono.
Tranggono menambahkan pihaknya saat ini masih fokus melakukan pendataan hotel dan apartemen yang ada di UPT Parkir wilayah selatan. "Untuk restoran masih belum kita lakukan pendataan. Tapi bagi hotel dan apartemen yang belum memiliki izin parkir sudah kita berikan surat peringatan," ungkap dia.
Untuk wilayah selatan yang sudah memiliki izin parkir antara lain 78 hotel, 70 rumah makan, perbelanjaan, mal, pertokoan dan hiburan sebanyak 320 serta 216 perkantoran dan 28 badan usaha lainnya.
"Kita terus update dengan melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah yang belum mempunyai izin parkir," kata Kepala UPT Parkir wilayah selatan Febriadhitya P saat dihubungi. (ze/fat)











































