Selain jaksa di Kejari Situbondo, kelima jaksa pengawas itu juga memintai keterangan sejumlah pegiat anti korupsi sebagai pihak pelapor. Permintaan keterangan dilakukan di Kantor Kejari Situbondo.
"Iya, tadi yang ditanya tentang kasus-kasus apa saja yang sudah dilaporkan, apa saja persoalannya, kenapa tidak jalan, apa saja alasan kejaksaan yang sudah disampaikan pada kita, dan lainnya," kata J Hidayat, salah seorang aktivis anti korupsi yang ikut dimintai keterangan, Kamis (20/10/2016).
Menurut Hidayat, pihaknya telah melaporkan lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Situbondo ke Kejagung RI. Bahkan, ada beberapa dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak. Di antaranya, kasus kurikulum 2013 (K-13) yang konon menelan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar dari APBD Situbondo. Penanganan kasus ini dinilai parah, karena Kejari sudah menetapkan tersangka.
"Sudah ada tersangkanya tapi kasusnya sampai sekarang tidak jalan. Selain itu juga dugaan korupsi pembangunan jembatan limpas yang jelas-jelas kasusnya juga mangkrak," beber Hidayat.
Dugaan terjadinya korupsi dalam pembangunan jembatan limpas ini dilaporkan ke Kejari Situbondo, pada tahun 2013 lalu. Munculnya indikasi korupsi, karena jembatan senilai Rp 3,2 miliar itu mendadak ambrol tak lama setelah diresmikan.
Meskipun, tak lama setelah itu diperbaiki kembali. Selain itu penanganan kasus E-learning atau pengadaan Teknologi Informasi dan Komunkasi (TIK) senilai Rp 3,2 miliar, yang hingga kini juga dinilai tidak jalan.
"Selain itu, masih banyak lagi penanganan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan. Kami harap bukan hanya pelanggaran disiplinnya saja yang diproses. Tapi bagaimana kasus-kasus yang mangkrak itu bisa jalan," tegas J Hidayat.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Aditya mengatakan, kedatangan jaksa dari Kejagung RI itu sifatnya hanya klarifikasi saja, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Saat ini kejaksaan memang menerapkan sistem terbuka. Sehingga akan langsung turun setiap ada pengaduan masyarakat, untuk melakukan klarifikasi. Baik kepada pelapor maupun terlapor.
"Bukan diperiksa, tapi diklarifikasi. Ada pengaduan apa yang kita lakukan tidak sesuai prosedur. Tapi menurut kami itu sudah sesuai prosedur. Makanya, biarlah yang di atas yang menilai," ujar Aditya.
Ia tidak mengelak, jika pengaduan yang disampaikan terkait penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. Namun, Aditya enggan merinci kasus dugaan korupsi apa saja. Yang jelas, papar dia, selama ini pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional dan proporsional terhadap setiap perkara. Sehingga bisa dipertanggung-jawabkan.
"Yang dilaporkan tidak menyebut orang, tapi kinerja. Kinerja kita sudah sesuai ketentuan. Persoalan ada yang belum puas itu wajar. Jadi bukan berarti kinerja kita buruk," papar Aditya. (fat/fat)











































