"Banyak kita temukan pelanggaran yang awalnya IMB untuk tempat tinggal berubah sebagai tempat usaha. Ini yang mengakibatkan masalah baru yakni kemacetan karena otomatis pemilik atau penyewa bangunan tidak memiliki lahan parkir sehingga menggunakan badan jalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (20/10/2016).
Kawasan atau wilayah yang ditemukan melakukan pelanggaran karena IMB tidak sesuai peruntukan, yakni di Dharmawangsa, Kertajaya dan Dharmahusada.
"Saat pengecekan kita temukan sebanyak 55 pelanggaran yang peruntukan bangunan dan IMB-nya tidak sesuai," imbuhnya.
DCKTR sejauh ini bersikap preventif terhadap pelanggar dengan memberikan kesempatan 30 hari untuk merubah peruntukan bangunan yang sesuai.
"Jika tetap tidak mau, maka jangan salahkan kami bulan selanjutnya akan penyegelan bangunan. Karena akan kami rubah sendiri sesuai dengan IMB awal," tegas Eri.
Sementara Dinas Perhubungan juga mengakui ada banyak usaha restoran maupun hotel yang tidak memiliki izin pengelolaan parkir.
"Paling banyak pelanggar dari bidang usaha restoran dan hotel maupun home stay yang peruntukan bangunan tidak sesuai," kata Kepala UPT Parkir Wilayah Selatan, Febriadhitya saat dihubungi terpisah.
Upaya tegas yang akan dilakukan Dishub, kata Febri, akan melakukan penyegelan lahan parkir yang tidak memliki izin. "Jika surat peringatan sebanyak 3 kali tidak ada niat baik maka akan kami lakukan penyegelan lahan parkir," jelasnya. (ze/fat)











































