KPU Pusat akan Mutakhirkan Daftar Pemilih

KPU Pusat akan Mutakhirkan Daftar Pemilih

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 18:09 WIB
KPU Pusat akan Mutakhirkan Daftar Pemilih
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tak hanya itu, KPU juga akan melakukan penghapusan logistik pemilu 2014 yang sudah selesai digunakan.

Menurut Komisiner KPU Pusat Arief Budiman, daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu saat ini merupakan isu yang sangat penting. Sehingga, kata Arief, pemutahiran daftar pemilih dilakukan secara berkesinambungan. Daftar pemilih baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi menunggu menjelang proses pemilu, pilpres atau pilkada.

"Daftar pemilih akan dilakukan pemutahiran setiap tahun sekali dan berkelanjutan. Nanti ketika pemilu, maupun pemilukada, KPU tidak lagi menetapkan daftar pemilih tetap. Karena yang digunakan patokan DPT adalah daftar pemilih hasil pemutahiran terbaru yang dilakukan oleh masing- masing KPU di Indonesia," ujar Arief Budiman saat menghadiri Rapat Kordinasi KPU Seluruh Jawa Timur di Banyuwangi, Rabu (19/10/2016).


Arief Budiman menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU memanfaatkan, sebuah aplikasi sistem pendaftaran pemilih (SIDALIH). Pemanfaatan aplikasi ini dalam proses pemutahiran daftar pemilih bertujuan untuk mempermudah dan data yang akurat.

"Selain melalui SIDALIH, KPU juga berkerja sama dengan pihak lain. kerja sama itu dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat. Hal ini sangat penting karena pemutahiran data pemilih itu berdasarkan sisi administrasi kependudukan yang dikelola oleh pemerintah," tambahnya.

Sementara terkait penghapusan logistik pemilu 2014 yang sudah selesai digunakan, tambah Arief, untuk menekan efisiensi anggaran KPU untuk menyewa atau pengadaan gudang penyimpanan.

Penghapusan logistik itu meliputi kertas suara, kertas berita acara pencoblosan dan sejumlah berkas lainya yang dianggap telah selesai pemakainya. Saat ini di kantor KPU mulai dari pusat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, logistik pemilu masih menumpuk. Bahkan tidak jarang KPU Kabupaten/Kota harus menyewa gudang untuk tempat ligistik pemilu yang sudah terpakai tersebut.

"Ini sangat membebani KPU. Penyimpanan KPU terbatas. Namun sebelum dilakukan penghapusan, KPU akan membuat peraturan yang mengatur tentang penghapusan logistik. Jika tidak ada payung hukumnya, hal ini bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," tambahnya. (fat/fat)
Berita Terkait