Informasi ini disampaikan melalui grup wa Polres Blitar. Saat ditanya detikcom apakah DW ini menjabat Ketua Koni dan MA sebagai Bendahara KONI, Kapolres tidak membantahnya.
"Pada hari Jumat (14/10) penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dalam korupsi KONI sebesar Rp 972.438.000," kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Selasa (18/10/2016).
Namun, jelas kapolres, dua tersangka sampai hari ini tidak ditahan karena baru akan diperiksa.
"Penahanan itu wewenang penyidik. Sesuai KUHAP, selain pertimbangan obyektif dilihat dari masa ancaman hukuman. Juga terdapat pertimbangan berdasarkan penilaian penyidik yaitu apakah terdapat kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya," jelas Slamet Waloya saat dihubungi.
Keduanya, disangkakan dengan pasal 2,3 jo 15 UU RI No 20/2001 perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tipikor. Hukuman untuk pasal 2 adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda antara Rp 200-Rp 1 miliar.
Sedangkan ancaman pasal 3 pidana penjara antara 1 sampai 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Modusnya, tambah Slamet, mereka berdua membuat laporan dengan mark up dana dan kegiatan yang ternyata fiktif selama kegiatan Porprov Jatim 2015 di Banyuwangi.
Dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) KONI menyebut biaya pengiriman atlet ke Banyuwangi menelan dana sesuai alokasi yaitu Rp 1,2 miliar, yang itu bersumber dari DAK Rp 2,5 miliar dan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015 Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 112 saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif Pemkab Blitar, termasuk eks Bupati Blitar Herry Noegroho. Rencananya, kedua tersangka akan dipanggil ke Mapolres Blitar akhir pekan ini untuk penyusunan Berita Acara Pidana (BAP). (fat/fat)