"Kasusnya pungli di jalan raya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).
Iman mengatakan, mereka ditindak sesuai laporan dari masyaraat yang masuk. Anggota yang melakukan pungli tersebut akan ditindak tegas. Buktinya adalah para anggota itu sudah ada yang menjalani sidang disiplin. Dari situ akan diketahui apa salah mereka, apakah melanggar disiplin, kode etik, ataukah pidana.
Untuk hukuman, kata Iman, tingkatnya tergantung kepada kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan dan diperbuat, mulai dari penundaan pangkat hingga hukuman kurungan.
"Kami akan terus memantau dan masyarakat bisa melapor ke kami kalau merasa dipungli," tandas Iman. (iwd/fat)











































