Nelayan Jember Demo Tolak Pembangunan Tambak Udang

Nelayan Jember Demo Tolak Pembangunan Tambak Udang

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 21:01 WIB
Nelayan Jember Demo Tolak Pembangunan Tambak Udang
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Ratusan nelayan Kecamatan Puger berunjuk rasa di halaman kantor Pemkab Jember, menolak pembangunan tambak udang di pesisir pantai Puger. Mereka menilai pembanguan tambak telah merusak lingkungan.

Korlap aksi, Kholilurrahman mengatakan, PT Pandawa Lima Sejahtera selaku investor telah mencabuti tanaman pandan di lokasi yang akan digunakan sebagai tambak udang. Nelayan menilai apa yang dilakukan investor ini telah merusak lingkungan pantai yang berada di desa Puger Kulon itu.

"Padahal, tanaman itu bermanfaat untuk mencegah terjadinya erosi di bibir pantai. Kami tidak menolak adanya investor. Sudah banyak PMA (Penanaman Modal Asing) di Puger, tetapi jika tidak ramah lingkungan seperti ini, kami tegas menolaknya," terang Kholil kepada sejumlah media, Kamis (13/10/2016).

Investor tambak tersebut telah mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan oleh Pemkab Jember pada tahun 2015 silam. Warga Puger menginginkan agar ijin tersebut dievaluasi ulang.

"Luas lahan yang akan digarap investor sekitar 9,7 hektar. Namun belum beroperasi, mereka sudah merusak tanaman pandan sekitar 400 meter dari tepi pantai. Di lokasi tambak itu juga merupakan tanah LC (Land Consilidation) milik nelayan. Padahal, aturannya tambak itu paling dekat berjarak 200 meter dari pemukiman warga," terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menginginkan agar operasional tambak dihentikan selamanya karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang ada. "Silahkan mendirikan tambak di lokasi lain, jangan di lokasi itu yang berdekatan dengan permukiman warga," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Jember Titot Tri Laksono menjelaskan, pihaknya mengeluarkan ijin untuk investor karena syarat pendirian usaha di lokasi tersebut tidak melanggar aturan.

"Aturannya paling dekat 200 meter dari permukiman warga, namun di sana tidak ada rumah warga. Maka dari itu kami berani mengeluarkan ijin," ucap Titot.

Namun, atas penolakan ini, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. "Saya akan mengawal langsung ke sana. Ini untuk segera menemukan solusi atas persoalan ini," jelasnya.

Sementara itu, Assisten I Pemkab Jember bidang pemerintahan Sigit Akbari meminta waktu satu bulan untuk menggelar musyawarah di internal Pemkab Jember untuk mengevaluasi ijin investor.

"Nantinya, hasil musyawarah akan dituangkan pada keputusan Bupati. Kami meminta waktu satu bulan ke depan," pungkasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait