Pabrik yang banyak diprotes warga karena menimbulkan bau busuk menyerupai kentut itu kedapatan melanggar izin perluasan.
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas PU Pengairan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tenaga Kerja, dan Disperindag Kabupaten Mojokerto. Proses penutupan dikawal oleh beberapa personil Polri dan TNI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Soeharsono mengatakan, sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki PT BNM, luasan areal pabrik hanya 2,8 hektare. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPTPM, ternyata terdapat pemekaran areal pabrik mencapai lebih dari 3 hektare.
"Ada kelebihan 7.000 meter persegi, tidak ada izin perluasan berupa rekomendasi dari Bupati Mojokerto, oleh sebab itu kami segel," kata Soeharsono di lokasi.
Namun, penutupan kali ini hanya pada fasilitas milik PT BNM yang melanggar izin perluasan pabrik. Meliputi fasilitas pendingin mesin, gudang penyimpanan solar, gudang hasil produksi, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). petugas memasang segel pada akses masuk ke empat fasilitas tersebut.
"Seharusnya ada IMB untuk perluasan tersebu. Sedangkan izin untuk area lainnya dan izin usaha industri (IUI) masih berlaku sampai 9 Desember 2016," terangnya.
Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, Noerhono yang turut dalam penutupan menambahkan, adanya protes dari ribuan warga akibat bau busuk yang dihasilkan PT BNM, pihaknya akan menempuh prosedur aman.
Saat izin pabrik karet itu berakhir 9 Desember nanti, pihaknya memilih meminta legal opinion (LO) dari masyarakat sekitar pabrik dan pihak terkait lainnya sebelum memberikan perpanjangan izin.
"LO nantinya sebagai pertimbangan kami apakah dilanjutkan atau tidak (izin diperpanjang atau tidak). Nanti kami akan membuat laporan ke Pak Bupati, kami serahkan semuanya kepada Bupati," tandasnya.
Penutupan fasilitas pabrik ini menyusul adanya protes besar-besaran yang dilakukan sekitar 3.000 warga dari beberapa desa di Kecamatan Puri ke PT BNM, Jumat (7/10). Warga gusar setelah selama 8 tahun terganggu oleh bau busuk menyerupai kentut yang dihasilkan aktivitas pengolahan karet di pabrik tersebut. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini