Tiga Terpidana Kasus Anggaran Perdin DPRD 2012 Dapat Cuti Bersyarat

Tiga Terpidana Kasus Anggaran Perdin DPRD 2012 Dapat Cuti Bersyarat

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 16:47 WIB
Lamongan - Tiga terpidana kasus perjalanan Dinas (Perdin) tahun 2012 bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, pengajuan cuti bersyarat yang diajukan disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

Ketiga terpidana kasus penyalahgunaan anggaran Perdin DPRD Tahun 2012 itu yakni Jimmy Harianto, Sulaiman dan M Fatchur. Mereka bertiga keluar Lapas Klas II B Lamongan Rabu (12/10/2016) sore. Dan mereka baru bebas murni 2 Januari 2017 mendatang.

Kasi Bina Dik dan Giharja Lapas Klas IIB Lamongan, Romi Novitrion membenarkan 3 terpidana kasus penyalahgunaan anggaran Perdin DPRD Lamongan tahun 2012 sudah bebas meski belum murni menyusul disetujuinya cuti bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan.

Jimmy Harianto merupakan eks ketua komisi A DPRD Lamongan, Sulaiman, Eks ketua komisi D DPRD Lamongan, kata Romi, keluar dari Lapas pada 4 Oktober, sedangkan terpidana atas nama M Fatchur, eks ketua komisi B DPRD Lamongan baru keluar dari Lapas, Selasa(11/10).

"Dari catatan kami baru tiga orang itu yang sudah tidak menjalani lagi hukuman di Lapas, karena sudah mendapatkan cuti bersyarat (CB), dan mereka sudah menjalani hukuman 9 bulan lamanya," kata Romi kepada wartawan.

Untuk mendapatkan cuti bersyarat, terang Romi, terpidana harus memenuhi berbagai syarat. Mulai berkelakuan baik, tidak masuk register F, juga harus melunasi denda dan tanggungan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor.

"Untuk mendapatkan CB itu sebelum kita ajukan ke Kanwil Jawa Timur, terlebih dahulu terpidana harus menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas, dan baru diajukan ke Kanwil dan dilanjut ke Dirjenpas dan juga menjalani TPP baik di Kanwil maupun Dirjenpas," ungkapnya.

Dengan keluarnya 3 terpidana tipikor, kata Romi, di Lapas Lamongan masih ada 5 terpidana tipikor yang harus menjalani hukuman di Lapas Lamongan. Yakni 4 terpidana dengan kasus penyalahgunaan anggaran perdin DPRD Lamongan tahun 2012 yaitu Soetardjo Syafii (eks ketua komisi C), Nipbianto (Eks ketua komisi B) , Abd Munir (eks sekretaris DPRD) dan Rivianto (eks pejabat pembuat komitmen). Sementara, 1 terpidana lagi adalah Sukiman (Eks Kepala BLH) dalam kasus Tipikor PLTSa.

"Mereka semua tengah menunggu pengesahan CB, karena pengajuan CB sudah dilakukan," jelasnya.

Tiga terpidana tipikor masing-masing diputus oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 50 juta dan uang mengganti Rp 36 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan Tahun 2012, dengan kerugian keuangan negara Rp 2,2 Miliar. (fat/fat)
Berita Terkait