"Jika dilihat dari barang bukti beberapa tersangka mengarah kesana (pengedar)," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman di mapolrestabes, Rabu (12/10/2016).
Beberapa tersangka yang diduga sebagai pengedar di antaranya, Dimas (24) warga Sidosermo Indah dengan barang bukti 20 butir ekstasi logo Cocacola dan 30 butir ekstasi bentuk sakura.
M Harissa (21), owner bebek goreng dan soto yang memiliki barang bukti 1 poket ganja kering 2,59 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,89 gram, 6 poket sabu dengan total berat 3,76 gram, 1 poket berisi keytamine 0,21 gram dan timbangan.
"Kalau pengguna kan tidak mungkin sampai punya timbangan. Kita akan terus dalami meski arahnya mengarah kesana (pengedar)," imbuh Donny.
Selain Dimas dan M Harissa, tersangka Angga dan Yusuf juga diduga kuat sebagai pengedar. Dari keduanya diamankan 4 poket berisi 75 butir ekstasi logo minion dan 7 poket sabu dengan total berat 2 gram.
"Keempatnya kita lakukan pemeriksaan intensif dan mendalam lagi, mengingat barang bukti keempatnya cukup signifikan," lanjut dia.
Selain mendalami peran ke 4 tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi juga berencana akan menjerat tersangka dengan UU ITE.
"Mereka dalam berjualan kan menggunakan media sosial instagram yang di privite. Tapi sementara kita fokus ke narkobanya dan akan mengarah ke UU ITE," pungkas Donny. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini