Keputusan politik itu diambil partainya karena WW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur Kelana Aprilianto menyatakan jika partainya mengambil langkah organisasi sesuai aturan yang ada.
"Tentu WW batal dilantik. Seharusnya pelantikan pada November. Kita putuskan Pelaksana Tugas (Plt)," kata Kelana saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/10/2016).
WW sudah terpilih sebagai Ketua DPC Partai Hanura Surabaya melalui musyawarah cabang belum lama ini, kata Kelana, partai tidak akan tinggal diam.
"Kita akan beri bantuan pendampingan hukum, kan dia kader," katanya.
WW yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU pada Tahun 2003, tersangka melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur.
"WW kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelepasan aset PT PWU yang ada di daerah Tulungagung dan Kediri pada Tahun 2003," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Penjualan aset itu diduga merugikan negara, karena dijual dibawah NJOP. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP.
Penyelidikan dan penyidikan kasus pelepasan aset PT PWU ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 25 saksi, dan baru menetapkan satu tersangka yakni WW. Penyidik akan terus mendalami diantaranya pada 17 Oktober nanti akan memintai mantan Dirut PT PWU inisial DI untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dalam proses pelepasan, tidak dilakukan sesuai prosedur. Diduga dalam proses penjualan itu, tidak diumumkan. Dan yang ikut dalam penawaran diduga hanya rekayasa saja," jelasnya.
"Siapapun yang terlibat dan alat buktinya cukup pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini baru satu tersangka WW," tandasnya (ugik/bdh)











































