"WW kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelepasan aset PT PWU yang ada di daerah Tulungagung dan Kediri pada Tahun 2003," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (6/10/2016).
WW yang juga pernah menjadi Ketua Partai Demokrat Surabaya itu ditahan karena pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU pada Tahun 2003, diduga melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur.
"Dalam proses pelepasan, tidak dilakukan sesuai prosedur. Diduga dalam proses penjualan itu, tidak diumumkan. Dan yang ikut dalam penawaran diduga hanya rekayasa saja," jelasnya.
Penjualan aset itu diduga merugikan negara, karena dijual dibawah NJOP. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP.
Penyelidikan dan penyidikan kasus pelepasan aset PT PWU ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 25 saksi, dan baru menetapkan satu tersangka yakni WW. Penyidik akan terus mendalami diantaranya pada 17 Oktober nanti akan memintai mantan Dirut PT PWU inisial DI untuk diperiksa sebagai saksi.
"Siapapun yang terlibat dan alat buktinya cukup pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini baru satu tersangka WW," tandasnya. (roi/bdh)











































