Sekretaris DPC PPP Jember versi Djan Faridz, Kholik Nawawi mengatakan, saat ini status kepemimpinan PPP masih dalam proses dan belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, sebenarnya kantor PPP di daerah tidak boleh digunakan oleh kubu manapun. Apalagi dirusak semacam ini," kata Kholik memberikan keterangan via sambungan telfon, Selasa (4/10/2016).
Ia menuturkan, kantor DPC PPP merupakan aset negara dan bukan milik perorangan yang bisa dipergunakan sewenang wenang. "Kami sangat mengutuk aksi itu. Karena itu bukanlah wujud kecintaan terhadap PPP dan bukan perbuatan beradab. Kami meminta kasus ini diproses oleh penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, perusakan kantor DPC PPP Jember yang berada di Jalan Karimata itu terjadi setelah adanya musyawarah internal.
Beberapa Pengurus Anak Cabang (PAC) menyampaikan keberatan terhadap surat yang dikirimkan oleh DPP PPP, karena mengambil alih hak pilih PAC dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PPP.
Sempat bersitegang antar anggota, aksi saling lempar kursi terjadi. Hingga akhirnya terjadi perusakan beberapa inventaris kantor, seperti dinding kaca, kursi, meja dan televisi. Kader PPP tersebut juga menyegel kantor agar tidak ada lagi yang menggunakan fasilitas tersebut. (fat/fat)











































