Ketujuh tenaga kerja asing itu berasal dan berprofesi sebagai, tiga pengajar asal Tiongkok, tiga asal Korea dan satu orang asal Jerman yang mempergunakan izin wisatanya untuk mengemis di depan Gedung Jalan Kayoon, Surabaya.
"Mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya, Sumarno, Selasa (4/10/2016).
Piihaknya mengimbau kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing, diharapkan mematuhi regulasi.
Ia mengungkapkan modus tenaga kerja asing untuk mengelabuhi petugas, yakni dengan mengurus izin dan administrasi lengkap.
"Namun setelah dilakukan tinjauan di lapangan, kantor yang terdaftar merupakan gudang, alias beralamat fiktif," ungkap Sumarno.
Selain itu, Soemarno juga berharap kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan pengobatan alternatif yang menggunakan warga asing sebagai terapisnya. Pasalnya, banyak diantara pekerja tersebut sengaja memalsukan dokumennya agar dapat mencari nafkah di Surabaya.
"Yang kami khawatirkan, bisa saja dengan pemalsuan itu para terapis merupakan orang yang tidak memiliki kapasitas di bidangnya," ungkap dia.
Soemarno menambahkan, setiap bulan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, polisi, imigrasi dan beberapa instansi terkait lainnya dengan sasaran kantor-kantor yang berpotensi mempekerjakan tenaga kerja asing, klinik kesehatan, dan tempat-tempat pendidikan bahasa asing.
"Pemantauan orang asing yang rutin digelar sebulan empat kali ini, berguna untuk deteksi dini kemungkinan tindak kejahatan berupa terorisme atau ajaran radikal," pungkas Sumarno. (ze/fat)











































