Pembatasan iklan dilakukan di 14 titik lokasi secara bertahap. Kawasan 'zona merah' yang dilarang untuk dipasangi reklame iklan rokok tersebut terutama di wilayah dekat fasilitas pendidikan dan kesehatan
"Kami larang reklame rokok dipasang di sana karena di empat belas lokasi tersebut merupakan lokasi strategis di kawasan pendidikan dan kesehatan. Kami keluarkan perbup yang mengatur pengendalian iklan rokok. Kalau tidak diatur, sudut-sudut kota penuh iklan rokok," ujar Anas ketika berbincang di Lounge Pemkab Banyuwangi, Senin (3/10/2016).
Menurut Anas, pihaknya tidak ingin terjebak pada polemik bahaya atau tidak bahayanya merokok. Namun ia secara jelas sepakat jika di kawasan fasilitas kesehatan dan pendidikan tidak diperbolehkan ada iklan rokok.
Pengendalian ini justru tidak akan terlalu berpengaruh pada pendapatan daerah. Apalagi saat ini sektor pendapatan lain sudah mulai tumbuh, seperti dari sektor hotel dan restoran seiring tumbuhnya pariwisata.
"Jadi aturan ini sebagai upaya pengendalian, bukan untuk menghambat investasi masuk ke Banyuwangi. Bukan saya anti pendapatan. Tapi kita memang ingin mengendalikan iklan rokok, sementara di satu sisi sektor pendapatan selain reklame juga mulai tumbuh. Daerah punya daya eksekusi untuk mengendalikan iklan tertentu, termasuk rokok," ujar Anas.
Meski begitu, pemasangan reklame rokok tetap diizinkan dengan syarat dan lokasi tertentu. Terkait reklame rokok yang selama ini sudah terpasang di lokasi zona merah, sambung Anas, tetap bisa berlaku sampai dengan berakhirnya masa perijinannya.
"Papan reklame rokok masih bisa dipasang, namun akan kita atur wilayahnya. Dan yang sudah lama ini tidak bisa diperpanjang, kalau akan pasang lagi akan disarankan ke lokasi lain," pungkas Anas. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini