"Ada 5 warga negara RRC (China) yang menyalahgunakan data keimigrasian," kata Plh Humas Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat jumpa pers bersama Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi M Ridwan, Jumat (30/9/2016).
Penangkapan 5 WN China itu berawal dari laporan masyarakat ke Divisi keimigrasian kantor wilayah Kemenkumham Jatim tentang adanya WNA yang menyalahi izin tinggal. Kemudian ditindaklanjuti oleh Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya.
Hasilnya, ditemukan 5 WN China di PT JA, yang beralamat di Manyar, Gresik. Mereka adalah Cao Junping (29), Chen Xiaogang (37), Du Xiaofeng (34), Qiao Jianjun (34) dan Wang Zhuan (47).
"Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Dimana seharusnya bekerja di PT ZI, namun telah disponsori oleh PT PPE," kata M Ridwan.
Kelima WN China itu melanggar pasal 123 jo pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f Undang-Undang No 6 Tahun 2011.
"Dikenakan tindakan pendeportasian dengan usulan pencekalan selama 6 bulan," tandasnya.
Selama Tahun 2016 ini, pihaknya mengamankan 19 warga negara asing yang melanggar keimigrasian. Mereka terdiri dari WN India 2 orang, Malaysia 2 orang, China 7 orang, Thailand 5 orang, Singapura 1 orang.
Sedangkan Tahun 2015 lalu, sebanyak 38 orang diamankan terdiri dari WN China 15 orang, Jepang 3 orang, Malaysia 5 orang, Jerman 1 orang, India 2 orang dan Filipina 12 orang.
"Pelanggarannya ada yang menyalahgunakan izin tinggal. Memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal, serta melebihi izin tinggal (overstay)," terangnya.
"Jadi hanya warga negara asing yang bermanfaat yang bisa tinggal di Indonesia," tandasnya. (roi/fat)










































