"Homebase sindikat ini di Mojokerto ,yang anggotanya berlainan daerah. Biasanya orang asli daerahnya yang bertugas memantau situasi sebelum melakukan aksi," kata Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Danang Yudanto, Jumat (30/9/2016).
Kasus terakhir yang terekam CCTV, jelas dia, terjadi di depan Hotel Gita Puri, Kota Blitar, Senin (19/9). Sasarannya adalah mobil Toyota Avanza dengan nopol AG 774 BH milik Agus Irianto warga Jl Pemuda Supomo Kota Blitar. Korban mendapati kaca depan kiri mobilnya pecah dan barang-barang di dalam mobilnya hilang. Korban menderita kerugian sebesar Rp 12 juta.
Dari rekaman CCTV inilah, kata Danang, pihaknya semakin mudah melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan satu pelaku di Blitar, selanjutnya menangkap pelaku lain dari beberapa tempat.
Empat pelaku yang ditangkap polisi, dua merupakan warga Kab Ogan Komering Ilir Prov Sumatera Selatan, yakni Pariska (42) dan Asnawi (44). Satu warga asal Kec Puri Kab Mojokerto atas nama Hariyanto dan Amin Tohari warga Desa Kec Ponorogo Kab Blitar.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah KTP, 2 buah SIM A dan C, 1 STNK nopol S 4267 PI, 3 unit sepeda motor yang dipakai beraksi, 1 HP dan uang tunai Rp 313 ribu.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku dan tempat kejadian perkara akan bertambah, sejalan proses penyidikan berlangsung," tambah Danang.
Tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercantum dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(fat/fat)