"Saya menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Apalagi sebagai kepala daerah saya harus memberi contoh para pejabat dan masyarakat," kata Gus Irsyad saat keluar dari Kantor KPP Pratama, Pasuruan, Jumat (30//2016).
Gus Irsyad mengaku datang ke KPP Pratama untuk melaporkan sejumlah pertambahan objek pajak miliknya. Ia mengaku lega usai mengikuti tax amnesty.
"Ada sejumlah pertambahan aset yang harus saya laporkan," ujarnya.
Ia meminta semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan dan warga mengikuti tax amnesty. Para pengusaha di Kabupaten Pasuruan juga dimintanya melakukan hal yang sama.
"Mari mendukung program pengampuan pajak ini. Toh pendapatan negara dari pajak ini akan kembali ke warga melalui program pembanguanan," tandasnya.
Program tax amnesty selain bertujuan untuk mendorong warga negara Indonesia membawa pulang hartanya di luar negeri, juga untuk memperkuat basis data perpajakan. Dengan basis data yang lebih baik, diharapkan pendapatan negara dari pajak akan lebih baik lagi. (Muhajir Arifin/fat)











































